Cadin ESDM, Hanya Sebatas Pengawasan

TASIKMALAYA|PELITA ONLINE|-Kasi Pertambangan dan Air Tanah pada Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah VI Tasikmalaya Pepen Ucu Atila, ST., MAP mengaku bahwa pihaknya hanya melakukan pengawasan saja terhadap perusahaan penggunaan air tanah resmi.

Artinya, pembinaan, pengawasan dan pengendalian (binwasdal) hanya dilakukan kepada mereka yang berizin resmi. Kata Pepen saat ditemui di kantor Cadin ESDM Wilayah VI Tasikmalaya Selasa (12/10/2021.

Dalam perbincangan, Pepen menuturkan, lima Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah kerja Cadin ESDM Wilayah VI. Yakni Kab/Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Banjar dan Kab. Pangandaran jumlahnya 410 perusahaan pemanfaat air tanah dalam yang berizin resmi.

“Diperkirakan kalau dipersentasekan sekitar 50 pesen saja yang memiliki izin resmi penggunaan air tanah dalam”, papar Pepen.

Padahal, perusahaan besar pemanfaat air tanah dalam, jumlahnya tidak sedikit dalam wilayah kerja Cadin ESDM Wilayh VI. Namun, Pepen mengaku tidak begitu banyak mengetahui soal itu, lantaran pihaknya hanya mengawasi pengawasan perusahaan berizin resmi saja.

Hal itu lantaran terkait perizinan bukan kewenangan kita, melainkan kewenangan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, imbuh Pepen.

Disinggung perusahaan pengguna air tanah dalam tanpa izin, ia pun menjawab kalau itupun bukan menjadi kewenangan kita, melainkan ranah aparat penegak hukum (APH), kata Pepen. (TOM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *