Banyak Warga Belum Pahami Status Ruas Jalan di Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA|Pelita Online|Banyak warga Kota Tasikmalaya belum mengetahui status ruas jalan yang ada dalam wilayah Kota Tasikmalaya.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya perlu menjelaskan sejumlah ruas jalan yang ada dalam wilayah pemerintahan-nya.

Sebab, ada beberapa ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yaitu Jalan Nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yakni Jalan Provinsi. Selebihnya adalah jalan kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Kekurang pahaman warga terhadap status ruas jalan dalam wilayah Kota Tasikmalaya ini bermula dari adanya pembangunan pelebaran jalan K.H.Zaenal Mustofa atau yang lebih akrab disebut jalan HZ.

Disebutkannya, jalan HZ sendiri merupakan jalan Provinsi. Padahal, sebagaimana diketahui jalan K.H.Z Mustopa atau jalan HZ tersebut merupakan jalan Kota Tasikmalaya.

Hal tersebut dibenarkan Uyu Suryana selaku Humas UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V. Bahwa, jalan K.H. Zaenal Mustofa itu bukan jalan provinsi melainkan jalan Kota Tasikmalaya.

Jalan provinsi itu jalan Ir. H. Djuanda, itupun mulai dari bundaran Linggajati sampai Trans Mart. Selanjutnya, dari bundaran Linggajati atau jalan Gubernur Swaka sampai Cisumur Garuda atau Lotte Mart dan Cisumur Garuda sampai Jalan Ledjen Mashudi.

Uyu mengatakan, kewenangan jalan tersebut berdampak pada tugas pemeliharaan sejumlah ruas jalan tersebut. Sehingga dia mengharapkan dengan mengetahui kewenangannya, maka masyarakat tahu ke mana harus melaporkan jika terjadi suatu hal.

“Kewenangan jalan berdampak pula pada tugas pemeliharaan jalan tersebut. Dengan mengetahui kewenangan jalan yang ada, maka kita juga akan tahu ke mana harus melaporkan apabila ada aduan terkait kondisi jalan yang ada,” kata Uyu

“Karena selama ini masih banyak yang menganggap semua ruas jalan yang ada di wilayah kota Tasikmalaya, menjadi tanggung jawab Pemerintah Pemerintah Provinsi dalam hal pemeliharaannya,” pungkasnya.

Dan memang masih ada beberapa ruas jalan provinsi lagi yang satu ruas tapi beda kewenangan pengelolaan. Seperti halnya dari Trans Mart atau perempatan Racabango sampai ke Jati Indihiang, itu satu ruas. Tapi kewenangan pengelolaan bukan di kita, tambah Uyu saat ditemui di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V, Selasa (2/8/2022). |tommy riyaldi|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *