Terkait DAK Tahun 2018, Tiga Mantan Pejabat Kota Tasik Diperiksa KPK

TASIKMALAYA|PELITA ONLINE|Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa Pejabat Kota Tasikmalaya dalam dugaan kasus korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Keuangan ke Pemkot Tasikmalaya Tahun 2018.

Menurut Pelaksana Tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Tasikmalaya, mulai Kamis (23/02/2022) lalu.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa dugaan korupsi tersebut.

Adapun kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya seperti yang dilansir kompas.com.

Kendati demikian, masih kata Ali, KPK belum dapat menyampaikan siapa saja tersangka dan Pasal apa yang akan disangkakan.
Hingga saat ini, pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan kami diinformasikan, ungkapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK pun menjadwalkan beberapa pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kota Tasikmalaya, diantaranya mantan Dirut RSUD Dr Soekardjo Dr H.W, mantan Kepala Bapelitbangda yang juga mantan Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya Ir.H.T, Bahkan mantan Walikota Drs HB pun akan turut diperiksa sebagai saksi.

Kemudian beberapa rekanan dijadwalkan akan diperiksa KPK, diantaranya: Komisaris PT RKP, GR, Direktur PT RKP, Elis Mulyanti, Komisaris PT AHJ, Iman Handiman, Direktur Utama PT IPA, Imat Ruhimat.

Selanjutnya yang akan diperiksa KPK, seperti Direktur Utama PT JSAM, Tatang Syamsudin, Direktur Utama PT AHJ, Al Erna Susanti; Direktur PT AHJ, Muhammad Ilyas; Direktur CV Proklamasi, Asep Budi Sulaeman.

Dalam hal ini, KPK pun akan memanggil dan memeriksa Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya, Djoko Poerwanto dan wiraswasta bernama Sholahuddin yang juga turut diperiksa sebagai saksi.|TOM|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *