BANDUNG|PELITA ONLINE|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah sejak lama mengatur kerja sama antarkontraktor dalam lingkup pelelangan paket konstruksi. Dalam beleid terbaru, kontraktor besar diminta tidak berkongsi dengan sesama kontraktor besar.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Kerja Sama Operasi (KSO) hanya bisa dilakukan oleh antar kontraktor dengan kualifikasi yang sama atau kontraktor dengan kualifikasi satu tingkat di bawahnya. Dia menambahkan, pengaturan tersebut ditujukan agar kontraktor kecil dan menengah bisa tumbuh secara bersama-sama.
“Kalau kontraktor sudah besar, sudah tidak perlu KSO. Yang namanya KSO kan untuk memperkuat, yang kecil dengan kecil atau menengah dengan kecil agar bisa mengangkat yang kecil,” jelasnya kepada wartawan di Balai Sidang Jakarta, belum ini.
Dia menambahkan, pengaturan kerja sama antarkontraktor sudah diatur dalam SE Menteri sejak tahun 2018. Ketentuan tersebut untuk mengatur standar dokumen pemilihan pengadaan jasa konstruksi.
Menurut Basuki, surat edaran yang berlaku sudah sejak lama tersebut juga mengatur tata cara pengajuan termin pembayaran pekerjaan konstruksi. Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang menjadi kontraktor utama harus memenuhi kewajiban kepada sub kontraktor sebelum mengajukan pembayaran atas pekerjaan konstruksi.
Namun sayang, pernyataan Menteri PUPR dalam beleid terbarunya tersebut dinilai jauh panggang dari api. Buktinya, banyak kontraktor besar yang melakukan kongsi sesama kontraktor besar.
Berdasarkan catatan Pelita Online sejak tahun 2019 sampai 2022 sekarang ini, Bidang Direktorat Jenderal Bina Marga. Khususnya pada Satuan kerja (Satker) mulai Satker PJN I sampai IV yang notabene di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VI DKI Jakarta-Jabar yang banyak terjadi gagal paham mengenai aturan KSO tersebut.|tommy riyaldi|