Kelompok Tani Mukti II Tuntut Lahan Pertanian di Sewa.

TASIKMALAYA|Pelita Online| – Tak kurang dari 40 orang anggota kelompok Tani Mukti II, Kelurahan Parakannyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya sepakat menuntut agar lahan pertanian yang selama ini mereka garap tersebut agar disewa atau di kontrak saja.

Dengan sistem “nengah” atau bagi hasil yang selama ini mereka terapkan dengan pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dirasakan cukup merugikan, disamping tak memiliki kebebasan dalam memilih komoditas yang harus ditaman.

Oleh karena itu, hasil rapat internal para petani yang tergabung dalam kelompok Tani Mukti II, Minggu 21 Juni 2020 yang dimulai sekitar pukul 01’00 Wib hingga menjelang Asyhar tersebut sepakat agar panen sekarang ini tidak untuk membagi hasil, melainkan langsung dengan sistem sewa atau di kontrak saja.

Mewakili suara para petani lainnya yang menghadiri rapat tersebut, Emong Warman (69) yang juga selaku sekretaris kelompok Tani Mukti II mengatakan, sebenarnya sudah cukup lama tuntutan para petani agar lahan pertanian yang mereka garap ini di sewa saja.

“Tapi entah mengapa, tuntutan atau permintaan petani untuk di sewa tidak pernah di dengar oleh para pemangku kebijakan. Diantaranya oleh ketua LPM terdahulu, maupun oleh ketua LPM yang menjabat sekarang ini”, jelas Emong.

Sementara petani lainnya yang juga penggarap lahan pertanian milik pemerintah kota Tasikmalaya sudah sebagian besar dengan sistem sewa, contohnya Kelurahan Panyingkiran yang merupakan pemekaran dari Kelurahan Parakannyasag ini, tambah Emong mencontohkan.

Adapun konsekuensinya harus bayar di muka, kami semua para petani yang ada di kelompok Tani Mukti II sudah sangat siap, kata Emong.

Hal yang sama juga dikemukan Joma (67), intinya pada kesempatan rapat ini, kami petani yang tergabung dalam kelompok Tani Mukti II ini
sudah sepakat bahwa lahan yang kami garap ini kedepannya tetap untuk di sewa saja, dan kami siap bayar di muka.

Terlepas kami harus membayar retribusi sewa kemana-kemananya, baik ke LPM maupun ke Kelurahan, Kecamatan atau langsung ke kantor Walikota sekalipun kami siap. Yang pastinya sudah saatnya kami menuntut agar lahan untuk di sewa, tegas Joma.

“Kalau sudah kami sewa, lahan tersebut akan sangat keluasa mau kami tamani apa saja. Entah itu ditanami padi, kangkung atau sekali pun gagal itu adalah resiko kami. Asal harga sewa-nya sesuai dengan aturan yang berlaku”, ujar Joma.

Menanggapi tuntutan para petani, ketua LPM yang juga selaku ketua Gapoktan Parakannyasag H. Suryadi Apandi atau yang akrab disapa H. Yudha mengatakan.

Menurutnya, silahkan saja kalau para petani menuntut lahan pertanian yang mereka garap ingin disewa, tetapi petani harus konsekwen. Dalam artian retribusi sewa-nya harus dimuka.

Petani itu kan tidak semuanya jujur, tidak sedikit yang mengaku gagal panen, hasil panennya sedikit dan sebagaimanya, ungkap Yudha.

Sekali lagi saya tegaskan, kalau keinginan petani itu maunya di sewa ya sah-sah saja, asal bayar di muka. Karena sesuai kontrak antara LPM dan pihak pemerintah kota dalam hal ini bagian aset kita bayar di muka melalui rekening di bagian aset, tambah Yudha saat ditemui Pelita Online di halaman Masjid besar Leuwidahu belum lama ini.

Asep Rio, Subid (Bidang Aset) Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah  pada Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, saat dikonfirmasi Pelita Online belum lama ini membenarkan, kalau sampai saat ini tarif sewa tanah untuk lahan pertanian, perkebunan dan kehutanan masih mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2012, tentang retribusi jasa usaha, ujarnya singkat. (ToM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *