Sejarah Desa Eks Marga Danau Masih Menuai Perdebatan

PEDAMARAN,|Pelita Online|– Mengenal sejarah itu penting. Tapi untuk menggali sejarah tidaklah mudah. Karena penilaian kebenaran penelusuran sejarah masih menuai pro-kontra dikalangan masyarakat.

Desa Pedamaran Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komring Ilir (OKI), misalnya, sampai saat ini, desa yang disebut bumi urang diri masih menjadi perbincangan. Betapa tidak, karena opini yang berkembang di masyarakat sejarah adanya Desa Pedamaran menimbulkan banyak versi. Ada sekolompok warga masyarakat yang meyakini bahwa nenek moyang Pedamaran berasal dari Meranjat atau Tanjung Batu. Ada sebagian masyarakat lainnya meyakini asal usul Pedamaran keturuan dari Pulau Jawa.

Sehingga Pedamaran yang dikenal identik sebagai Kota Tikar ini, selalu menjadi perdebatan. Demikian juga dengan desa eks Marga Danau, banyak masyarakat putra daerah asli Pedamaran yang tidak mengetahui asal-usul cerita adanya desa Marga Danau.

Dari berbagai isu yang berkembang itulah, menjadi motivasi sekelompok generasi muda  untuk menggali sejarah Pedamaran dan Desa Eks Marga Danau. Mereka dari kalangan anak mudah ini, sebenarnya sudah terlebih dahulu menggagas ide besar untuk membuat buku sejarah eks marga danau dan Pedamaran sebagai dokumen induk.

Dari penelusuran pelitaonline.co.id kerangka acuan kerja term of referemce (TOR) penyusunan buku sejarah marga danau sudah mereka buat. Bahkan tim kerjanya pun sudah terstruktur.

Ketua Tim Penyusun/Riset Ayong Hendra, didamping Rian Syaputra, mengakui bahwa timnya sudah membuat metode dan langka penggalian sejarah Pedamaran dan Desa Eks Marga Danau.

Menurut Ayong, penggalian sejarah desa bisa terealisasi, jika mau diupayakan bersama-sama. Sekarang, sudah banyak pemuda-pemuda desa yang telah bergelar sarjana.

Mereka bisa memotori gerakan penggalian sejarah desa bersama tokoh masyarakat di desa. Penggalian sejarah desa bisa ditempuh melalui observasi lapangan, dan penelitian juga wawancara para sesepuh yang masih hidup.” Kalau semua ini ada dukungan dari para tokoh masyarakat desa setempat, Insya allah, buku sejarah eks marga danau ini akan mudah terealisasi,” ujar Ayong Hendra pengasuh Pondok Pesantren Al-Mumtazah Desa Menang Raya ini.

Kepala Menang Raya Rian.Syaputra, juga sebagai sekretaris tim penyusun menambahkan, dalam waktu dekat tim akan memgadakan forum diskusi/seminar/talk show dengan melibatkan finalis yang berkompeten serta para pihak yang dipandang perlu.

Mantan Camat Kecamatan Pedamaran Kab OKI Listiadi Martin membenarkan adanya gagasan dari kalangan generasi muda untuk menerbitkan sebuah buku sejarah. “Program sejarah Eks Marga Danau, asal usul, situs Peninggalan, Cerita tutur, Adat istiadat, Tohoh dan  Peristiwa serta karya sastra, Seni dan Budaya semua akan dituangkan dalam buku sejarah tersebut,” kata Listiadi

Listiadi memberikan gambaran umum singkat bahwa sejak masa lalu Keberadaan wilayah eks Marga Danau Kec. Pedamaran  Sebagai wilayah Otonom dengan batas wilayah lembaga  Pemerintahan, sistema serta adat kebudayaanya di anggap perlu untuk disusun dalam sebuah buku sejarah. “Dasar Hukum  UU Simbur Cahaya Th. 1626-1636. UU 1945  UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan   Daerah  – UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa,”urainya (cakdar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *