Diduga Melanggar Peraturan Spanduk Perusahaan Rokok Dipasang Melintang Diatas Jalan

CIANJUR, |PELITA ONLINE|- Spanduk promosi rokok merk terkenal dipasang melintang diatas jalan. Persisnya di Jalan Raya Bandung Km 9, 5, Kp. Pasir Nangka, Desa Sukasirna, Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat.

Spanduk itu pun diduga liar atau tanpa izin, karena pada bagian bawah spanduk tidak tertera bukti izin/bayar pajak.

Berdasarkan ketentuan pemasangan spanduk/promosi berbagai produk atau apapun tidak boleh dipasang melintang diatas jalan dan yang benar dipasang menyamping di pinggir jalan/sejajar, “Itu harus diturunkan karena melanggar,” ungkap sumber www.pelitaonline.co.id

Menurutnya, biasanya yang bandel memamasang spanduk/promo seperti itu, adalah vendornya atau mungkin juga tidak bayar pajak atau sudah habis masa waktunya.

Sekretaris Badan Perpajakan Daerah Kabupaten Cianjur, Erwin, Minggu (24/04/2022) pagi, belum merespon konformasi dari www.pelitaonline.co.id (Man Suparman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *