CIANJUR, |PELITA ONLINE|– Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan menertibkan spanduk reklame yang melintang diatas jalan.
“Bagi pemasang spanduk yang melintang diatas jalan itu melanggar dan kita lakukan penertiban,” kata Kepala BPPD Kabupaten Cianjur, Komarudin, menjawab pertanyaan www.pelitaonline.co.id, Minggu (24/04/2022) sore.
Penertiban
akan dilakukan dengan cara spanduk-spanduk promosi atau reklame tersebut akan diturunkan. “Besok hari Senin Insya Allah saya akan menugaskan untuk dilakukan pendataan dan sekaligus penertiban,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, spanduk promosi rokok merk terkenal dipasang melintang diatas jalan. Persisnya di Jalan Raya Bandung Km 9, 5, Kp. Pasir Nangka, Desa Sukasirna, Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat.
Spanduk itu pun diduga liar atau tanpa izin, karena pada bagian bawah spanduk tidak tertera bukti izin/bayar pajak.
Berdasarkan ketentuan pemasangan spanduk/promosi berbagai produk atau apapun tidak boleh dipasang melintang diatas jalan dan yang benar dipasang menyamping di pinggir jalan/sejajar, sehingga harus diturunkan karena melanggar.
Spanduk yang seperti itu, diduga banyak dipasang di beberapa titik. Diperoleh keterangan, biasanya yang bandel memamasang spanduk/promo seperti itu, adalah vendornya. (Man Suparman)