Dana PAUD Rp 8,4 Miliar Segera Dicairkan

Bandung Barat, PelitaOnline–Kabar gembira bagi Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), karena sebentar lagi bakal menerima dana hibah yang nilai totalnya mencapai Rp16,8 miliar. Namun untuk pencairan tahap pertama hanya bisa dilakukan setengahnya, yakni sebesar Rp8,4 miliar.

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan KBB Asep Sutisna mengatakan hasil rapat koordinasi nasional (Rakornas) yang digelar di Jogyakarta 12-15 Maret 2019, pencairan dana PAUD kini bisa dua termin. “Mulai tahun ini, dua kali pencairan. Mudah-mudahan untuk termin pertama bisa cair antara bulan April atau Mei mendatang. Jadi per 31 Maret, data sudah masuk semua,” terangnya, saat ditemui di Ngamprah, Senin (18/3/2019).

Anggaran untuk PAUD tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik tahun 2019 yang masuk ke kas daerah. Kemudian didistribusikan pada 834 Lembaga PAUD yang tersebar di 16 kecamatan se-KBB.

Besaran nilai dana tersebut dikatakan Asep, tiap PAUD berbeda. Tergantung jumlah siswanya. Makin banyak jumlah siswanya, semakin besar pula yang diterimanya. Perhitungannya, setiap siswa dialokasikan memperoleh Rp600 ribu/ tahun.

Dikatakan Asep, pendistribusian dana hibah PAUD tersebut tahun-tahun sebelumnya hanya sekali dalam setahun. Dan pendistribusiannyapun dilakukan pada akhir tahun sehingga para pengelola PAUD cukup kerepotan memback-up dana operasional dan kebutuhan lainnya.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik dan Ketentuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019, untuk dua kali pencairan.

Ke depan bisa saja systemnya sama halnya dengan dana biaya operasional sekolah (BOS) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) per triwulan.”Perubahan system inilah yang harus diketahui oleh PAUD. Dalam waktu dekat, Insha Allah akan kita sosialisasikan juga pada seluruh PAUD di sini (KBB) tentang perubahan system ini,” ucapnya.

Menyikapi tentang rumor ada mark up data jumlah siswa oleh pengelola PAUD, Asep mengatakan hal itu tidak mungkin dilakukan. Karena pencairan anggaran itu berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ada. “NIK (Nomor Identitas Kependudukan) seseorang, kan nggak bisa dimanipulasi. Sementara untuk Dapodik ini dilengkapi dengan NIK-nya,” tuturnya. (Hens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *