Iman Nurhaeman, SH, Sebut Tidak Pernah Terbukti Terdapat Kredit Fiktif

Bandung, PelitaOnline– Khusus perkara Bank BJB Syariah, kepada 161 Enduser Pembeli Kios di Garut Super Block yang diduga fiktif dan tidak terdapat agunan, menurut Iman Nurhaeman, SH, tidak pernah terbukti terdapat kredit/pembiayaan fiktif dikarenakan nasabahnya jelas. Di persidangan menurut dia, nasabah dapat dihadirkan sebagai saksi. Maka dia menilai  objek pembiayaannya jelas yaitu

terdapat bangunan Mall Garut Super Block dan menyatakan temuan dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) tidak pernah menyatakan adanya kredit fiktif. Maka lanjut dia, terdapat fakta – fakta menarik yang muncul selama persidangan yang dapat menjadi sumber titik terang perkara ini.

Kenapa fakta ini perlu diungkapkan menurut dia, untuk menciptakan supremasi hukum dan keadilan terutama bagi pihak-pihak yang terkait dalam perkara Bank BJB Syariah yaitu , didirikan pada tahun 2010 berdasarkan Akta Notaris dengan status Badan Hukum Perseroan Terbatas dan tercatat di Laman Website Resmi dari Otoritas Jasa Keuangan dengan status BANK SWASTA NON DEVISA.

Di sini kata Iman Nurhaeman, ada fenomena menarik di masyarakat baik masyarakat dengan kualifikasi nasabah ataupun non nasabah, yang mengganggap bahwa Bank BJB Syariah adalah sama dengan Bank BJB. Berdasarkan fakta kedua bank ini berbeda secara signifikan. Perbedaannya, yaitu, dari sisi pendirian Bank BJB didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Kemudian modal Bank BJB bersumber dari penyertaan langsung Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan atau Kabupaten/Kota yang terdapat di Provinsi Jawa Barat serta dianggarkan dalam APBD.

Modal Bank BJB menurut Iman, tercatat di Neraca Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian pemerintah daerah daerah bertanggung jawab langsung terhadap Pengawasan Bank BJB.

Bahkan dari sisi pengawasan Bank BJB menjadi objek pemeriksaan baik oleh Instansi BPK, BPKP dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara rutin baik setiap tahun anggaran maupun penmeriksaan berkala yang dilakukan dua kali setiap tahun.

Pejabat Eksekutif atau pengelola di Bank BJB wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Point – point diatas, menurut Iman,  merupakan suatu bentuk ketaatan atas undang  undang yang berlaku bagi unit usaha berbentuk BUMD/SWASTA yang mengelola keuangan negara yang tunduk pada UU nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang diperjelas oleh UU nomor 1 tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara.

Lain halnya dengan Bank BJB Syariah, menurut Pengacara terdakwa Yocie Gusman, Iman Nurhaeman, SH, berpendapat berdasarkan fakta dokumen yang ada bahwa kondisi pendirian dan permodalan Bank BJB Syariah adalah sebagai berikut :

1. Dari sisi pendirian Bank BJB Syariah didirikan berdasarkan Akta Notaris dengan Badan Hukum Berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana layaknya perusahaan privat/swasta.

2. Modal Bank BJB Syariah bersumber dari asset yang dikelola oleh Bank BJB yang bercampur dengan dana swasta.

3. Modal Bank BJB Syariah tidak tercatat di Neraca Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

4. Pemerintah Daerah tidak bertanggung jawab langsung terhadap Pengawasan Bank BJB Syariah.

5. Pejabat Eksekutif atau pengelola di Bank BJB Syariah tidak wajib dan tidak pernah menyerahkan LHKPN.

6.  Dari sisi pengawasan Bank BJB Syariah tidak menjadi objek pemeriksaan baik oleh Instansi BPK, BPKP dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara rutin baik setiap tahun anggaran maupun 2 kali tahun anggaran.

7. Hal yang menarik lainnya, sejak Bank BJB Syariah didirikan tahun 2010 tidak pernah diaudit oleh instansi yang berwenang yaitu BPK, BPKP atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hal ini memperkuat kondisi dimana di Bank BJB Syariah tidak terdapat kekayaan negara.

Fakta persidangan lainnya yang terungkap, menurut pengacara Iman Nurhaeman, direksi dan karyawan Bank BJB Syariah yang pernah menjadi saksi menyatakan bahwa mereka berstatus pegawai swasta dan tidak pernah mengetahui adanya keuangan negara di Bank BJB Syariah.

Maka menurut dia, di Bank Swasta bisa saja terdapat uang negara misalnya bila melaksanakan kredit program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) dan Kredit Pemilikan Rumah Subsidi, tetapi tetap harus terdapat SK Penunjukan dari Pemerintah atau Perjanjian Kerjasama Operasional dengan Pemerintah, jika Bank Swasata ditunjuk mengelola Keuangan Negara.

Jadi pasti lanjutnya, ada dokumen yang menyatakan uang negara di bank swasta tersebut, sedangkan di Bank BJB Syariah tidak ada hal tersebut untuk kredit atau pembiayaan kepada enduser ataupun PT HSK.” Jadi tidak mungkin ada uang negara di bank swasta tanpa ada bukti apapun karena keuangan negara telah diatur dalam empat, buah Undang Undang diantaranya Undang – Undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pembendaharaan Negara BAB VI PENGELOLAAN INVESTASI Pasal 41 yang menyatakan ”

Penertaan modal pemerintah daerah  pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah,” katanya.

Berdasarkan ini Iman Nurhaeman, SH, berpendapat uang negara itu adalah barang yang jelas, baik jelas dalam penempatannya, penggunaannya, pelaporannya dan pengawasannya. Kemudian, perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut pengacara terdakwa Yocie Gusman, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bank BJB Syariah menimbulkan tanda tanya besar dan keheranan dari seluruh karyawan Bank BJB Syariah. Keheranan besar itu menurut Iman adalah adanya dokumen audit  investigasi perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK.

Keheranan itu boleh jadi sebagai kejanggalan sebab selama Bank BJB Syariah berdiri yaitu sejak tahun 2010 tidak pernah dilakukan audit oleh BPK, apalagi diaudit dalam rangka Audit Investigatif.

Berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan seluruh stakeholder pengelola Bank BJB Syariah tidak pernah mengetahui, diwawancarai, memberikan dan diminta data, oleh BPK dalam rangka audit investigatif. Audit Investigatif yang dilakukan oleh BPK Iman menduga melanggar UU Nomor: 1 TAHUN 2017 Tentang standar pemeriksaan  keuangan nagera dan sangat berpotensi merugikan Bank BJB Syariah.

Iman Nurhaeman SH, menyatakan ada uang negara di ruang gelap Bank BJB Syariah. Di mana lanjut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diduga memiliki kekayaan di Bank BJB Syariah tidak pernah tahu ada kekayaan di Bank BJB Syariah. Pun institusi berwenang memberikan pengawasan keuangan negara tidak tahu ada kekayaan negara di Bank BJB Syariah dan tidak pernah melakukan pemeriksaan, dan Direksi Bank BJB Syariah sebagai pengelola tidak pernah tahu ada keuangan negara di Institusi yang dikelolanya, sehingga semua menjadi gelap.

Diakhir pernyataannya, Pengacara Terdakwa Yocie Gusman, menyatakan bahwa “ Kami yakin majelis hakim akan mengambil keputusan yang tepat di kasus kredit bermasalah di Bank BJB Syariah seperti halnya keputusan kredit bermasalah di Bank Mandiri. Apalagi Bank BJB Syariah seperti halnya Bank Mandiri tidak terjadi pelanggaran SOP walaupun dakwaan jaksa awalnya mengganggap ada pelanggaran SOP pada kasus di Bank Mandiri,” katnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *