CIAMIS|Pelita Online|-Kuat dugaan, kalau keberadaan kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.3 Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker-PJN) Wilayah III Provinsi Jawa Barat setiap tahunnya berpindah-pindah tempat adalah sengaja menghindar dari pantauan.
Pengamatan Pelita Online di tahun anggaran 2021 sekarang ini adalah kali kelimanya bagi PPK 3.3 yang menangani jalan nasional Ciamis-Banjar-Pangandaran-bts.Jateng
tersebut berpindah kantor.
Parahnya, setiap kali pindah kantor tidak seorang pun penduduk sekitar yang mengetahui keberadaan tempatnya. Ini ironi bagi lembaga yang langsung dibawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negera Republik Indonesia (LPPNRI) Burhan Sudjani mengatakan, kalau dalam proyek pengadaan barang dan jasa, ada satu posisi yang memegang peranan penting. Posisi tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jadi tidak perlu kaget, kalau keberadaan kantor PPK di salah satu satuan kerja seperti halnya Pelaksanaan Jalan Nasional sangat tidak transparan. Karena pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakannya merupakan sektor terbesar yang menjadi “lahan basah” tindak pidana korupsi.
Hampir 80 persen kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari sektor tersebut, papar Burhan saat ditemui di Hotel Santika, Kota Tasikmalaya, Jum’at (30/4/2021).
Selaku Ketua Koordinator Divisi Investigasi Tim-7 LPPNRI, Burhan mengungkap, ini adalah celah oknum untuk melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Korupsi pengadaan barang dan jasa diawali perencanaan dan penganggaran. Jadi penganggaran sudah dikapling-kapling, sekian jatah buat pihak-pihak tertentu dan sekian jatah kontrak kantor “, ujar Burhan.
Seingat saya, tiga tahun atau empat tahun kebelakang, saya pernah menemukan lembaran dokumen kontrak salah satu PPK Satker PJN di Jabar yang bisa menjadi acuan investigasi apakah ada tindak pidana dalam suatu proyek.
Karena, dalam klaosul kontrak yang saya temukan tersebut tercatat anggaran untuk kontrak kantor bernilai pantastis, yakni Rp.100 juta/tahun anggaran. Tidak menutup kemungkinan, untuk saat ini pun tidak jauh beda, ujar Burhan
Lebih lanjut Burhan mengunkap, spesifikasi teknis seperti itu bisa saja dimainkan oleh pihak PPK dengan menaikkan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar, ungkap Burhan.
Sampai berita ini ditayangkan, keberadaan kantor PPK 3.3 satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (satker-PJN) Wilayah III Provinsi Jabar yang notabene di wilayah Kabupaten Ciamis belum diketahui tempat barunya. Dengan demikian, baik PPK maupun Kepala Tata Usaha belum dapat dikonfirmasi. (Tom)





