CIAMIS|PELITA ONLINE|-Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker-PJN) Wilayah III Jabar melalui
PPK 3.3 yang menangani jalan Ciamis-Banjar -Pangandaran-Bts Jateng
melalui skema Padat Karya Tunai (PKT) tahun anggaran 2021 telah mengacu sesuai arahan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Diantaranya berhasil menjalankan anggaran program PKT dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tepat waktu dan tepat sasaran.
“Program PKT dilaksanakan pada pembangunan infrastruktur berskala kecil yang tidak memerlukan teknologi dengan cara melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku,” ujar Hartono, ST,. MSc., selaku PPK 3.3 pada Satker-PJN Wilayah III Propinsi Jawa Barat, belum lama di kantor PPK 3.3 Ciamis.
Hal tersebut bertujuan agar dapat membuka lapangan kerja dan menjaga daya beli masyarakat dampak Pandemi Covid-19. Semuanya berjalan sesuai yang telah diprogramkan oleh Kementerian PUPR, tandas Hartono.
Dikatakannya, pekerjaan program PKT tersebut meliputi pengecatan kereb pada trotoar atau median, pembersihan patok, pembersihan rambu, pengendalian tanaman atau rumput, pembersihan drainase jembatan serta pengecatan jembatan.
“Salah satu fokusnya penyerapan yang tinggi di PKT jalan dan jembatan revitalisasi drainase. Diantaranya pembuatan saluran drainase pasangan batu sepanjang 5 Km dan pemasangan bronjong sekitar 200 meter,” ungkapnya
Hartono menambahkan, program PKT pemeliharaan rutin jalan tersebut telah pula menyerap ratusan tenaga
kerja Hari Orang Kerja (HOK) selama pelaksanaannya.
Hartono menilai, peningkatan kualitas jalan nasional Ciamis-Banjar -Pangandaran-Bts Jateng
sangat penting karena akan memperlancar konektivitas di selatan Jabar sehingga dapat mengurangi kesenjangan dengan wilayah Pantai Selatan (Pansela) Jabar yang lebih maju.
Selain itu, perbaikan kualitas jalan juga diperlukan untuk memudahkan perjalanan wisatawan menuju objek wisata di wilayah selatan Jabar. Pasalnya, selama ini Jalan Ciamis-Banjar -Pangandaran-Bts Jateng dimanfaatkan sebagai jalur logistik untuk mendukung kelancaran produksi dan distribusi barang kebutuhan pokok dan obat-obatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid -19. |TOM|










