BANDUNG BARAT,| Pelita Online |
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Wandiana meminta para Kepala Desa (Kades) periode 2019-2025 yang baru sebulan dilantik untuk tidak serta merta mengganti perangkat pemerintah desa (pemdes). Apabila diganti dengan perangkat baru, justru dikhawatirkan menghambat jalannya roda pemdes.
Hal itu diungkapkan Wandiana, menyikapi tentang fenomena pergantian perangkat pemdes pasca terpilihnya Kades baru. “Memang betul untuk mengangkat perangkat desa merupakan kewenangan Kades. Tapi kalau perangkatnya pada baru, apakah ini tidak menjadi kendala bagi jalannya roda pemerintahan desa,” ujarnya, ketika ditemui di ruang kerjanya Komplek Perkantoran KBB, Selasa (4/2/2020).
Salah satu tanggung jawab pemdes yang tidak bisa dianggap remeh adalah tata kelola keuangan. Untuk menata kelola keuangan bisa dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) perangkat desa yang terlatih.
DPMD KBB dalam hal ini, telah memberikan bimbingan tehnik khusus bagi perangkat desa tentang tata kelola keuangan dengan menggunakan aplikasi Sistim Keuangan Desa (Siskeudes) secara online. Tentunya kata Wandiana, mereka sudah cukup terampil melakukan tata kelola keuangan desa dengan pembekalan tersebut.
Jika perangkat desanya baru, dikhawatirkan mereka belum faham tentang semua itu. Di sisi lain, saat ini desa memasuki awal tahun yang dihadapkan pada penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RJPMDes)
“Artinya yang sudah faham tentang itu adalah perangkat desa yang sudah kita bina. Karena mereka sudah diberikan wawasan dan teknisnya,” jelasnya.
Harapan agar Kades bisa mempertahankan para perangkat desanya menurut Wandiana, berdasarkan kekhawatirannya pelayanan terhadap masyarakat terganggu. Tujuan inipun yang selayaknya jadi pertimbangan kades baru tersebut.
Selain itu, iapun mengkhawatirkan tentang pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2019. Walaupun pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019 hampir seluruh desa telah menyerahkannya namun sebagian masih harus disempurnakan.
“Itulah kekhawatiran saya, dengan pergantian perangkat aparat desa malah mempengaruhi jalannya roda pemerintahan. Makanya untuk pengangkatan aparat desa harus direkomendasi oleh camat. Dan itu sesuai dengan Undang-undang Desa,” beber Wandiana.
Kepala Bidang Penataan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD KBB Rambey mengungkapkan, untuk bimtek peningkatan kafasitas perangkat desa tahun 2020 diprogramkan pada tri wulan tiga. Bimtek tersebut memberikan pembekalan pada aparat desa tentang tata kelola keuangan desa.
“Kalau saat ini kita fokus terhadap penyusunan RJPMDes. Bagi kades yang baru dilantik kemarin (tahun 2019), pemyerahan RJPMDes-nya deadline tanggal 27 Maret nanti,” beber Rambey.
Fenomena pergantian aparat desa, ternyata terjadi di organisasi lainnya pasca desa memiliki kades baru yang dilantik 27 Desember 2019 tersebut. Berbagai informasi yang dihimpun menyebutkan di Tim Penggerak PKK atau Pos Yandu sekalipun mengalami hal serupa.
Ketua Tim PKK KBB Yuyun Yunengsih Umbara dalam salah satu kegiatan mengatakan agar Kades baru tidak lantas mengganti kader-kader PKK dan Pos Yandu. Karena walau bagaimanapun, para kader tersebut cukup terlatih sehingga mereka bisa membantu program-program pemerintah desa. “Kalau mau, ya paling ditambah kadernya,” ucap Yuyun. (Nie)