Tuntutan Ganti Rugi Tak Dikabulkan, PT Ultrajaya Tbk Naik Banding

BANDUNG BARAT, PelitaOnline–Manajemen PT Ultrajaya Milk Industry &Trading Company, Tbk  belum puas dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baleendah Bandung tentang Perkara dan Perdata Nomor 226/pdt.G/2018/2018/ PN.Blb, 23 April 2019. Perkara yang diajukan PT Ultrajaya Tbk tersebut menyangkut gugatan terhadap tergugat I, sebagai organisasi serikat buruh Unit Kerja Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK RTMM-SPSI-SPSI)  PT Ultrajaya dan tergugat II, pengurus dari serikat pekerja tersebut

“Dalam pokok perkara ada empat gugatan yang kita ajukan. Tapi Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian saja,” ungkap Kuasa Hukum PT Ultrajaya dari Kantor Hukum The Rule, Jogi Nainggolan, Senin (13/5/2019) di Kantor PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company, Tbk Jalan Raya Gadobangkong-Ngamprah.

Perkara tidak dikabulkan tersebut, kata Jogi menyangkut tuntutan ganti rugi sebesar Rp19 miliar pada tergugat I dan II. Majelis Hakim, hanya mengabulkan ajuan pihaknya dengan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mengingat hal itu, kemudian pihak penggugat mengajukan banding ke PN Bale Bandung pada 7 Mei 2019 sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor: 226/Pdt.G/2018/PN.Blb.Jo. 22/Pdt.BD/2019/PN.Blb. “Yang kita tuntut ganti ruginya itu, yang belum dikabulkan oleh Dewan Hakim. Ya, ganti ruginya atas kerugian perusahaan selama buruh melakukan aksi demo,” jelasnya.

Paparan Jogi Nainggolan tersebut meralat berita sejumlah media online yang menyatakan bahwa banding  PT Ultrajaya tersebut karena pihak tergugat melakukan perlawanan hukum. “Maksud saya, dari hasil gugatan kita ke PN Bale Bandung, tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tapi gugatan ganti rugi kita tidak dikabulkan. Makanya kita banding,”paparnya.

Hal senadapun menurutnya,  dilakukan oleh serikat pekerja yang juga melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut. Ia juga mengulang kembali tentang alasan PT Ultrajaya, Tbk melakukan gugatan terhadap organisasi dan pengurus serikat pekerja tersebut.

Pada 12-13 September 2018 sebagian karyawan PT Ultrajaya, Tbk melakukan aksi mogok kerja dengan menuntut beberapa hal antara lain meminta perusahaan menetapkan batas pensiun di usia 56 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomo 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun.

Jogi menuturkan, penyelesaian sengketa dengan karyawan sebenarnya sudah dilakukan melalui berbagai upaya, baik secara bipartit maupun tripartit dengan melibatkan pemerintah daerah. Namun, upaya tersebut tidak pernah menemui titik temu, sehingga jalur hukum terpaksa ditempuh tentang UU keternagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Usia Pensiun.“Dan keputusan ini sudah inkrah, kerena pihak tergugat tidak mengajukan kasasi,” terangnya.

Kemudian dalam jalur hukum tersebut, PT Ultrajaya, Tbk memenangi sidang pengadilan hubungan industrial (PHI). Sementara terkait perkara perdata yang diajukan ke PN Bale Bandung, berupa ganti rugi dikatakan Jogi cukup beralasan.

Ia mengungkapkan akibat demo karyawan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp19 miliar. “Atas dasar inilah kami melayangkan gugatan ke PN Bale Bandung,” pungkasnya. (Nie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *