Fraksi PKS Ini, Ingatkan Bupati dan Wakil Bupati Terkait Rotasi dan Mutasi

BANDUNG BARAT,PelitaOnline-Isu jual beli jabatan, menjelang rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian menyeruak ke permukaan. Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB Bagja Setiawan, angkat bicara terkait isu transaksional jabatan tersebut.

Menurut Bagja, banyaknya kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat jual beli jabatan, hendaknya dijadikan bahan pelajaran bagi Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. “Ini harus jadi warning bagi Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati kami. Jangan sampai kejadian serupa di daerah lain, terjadi juga di sini,” tegas Bendahara Tim Gabungan pasangan Aa Umbara Sutisna dan Hengki Kurniawan (Akur), Senin (13/5/2019) melalui pres rilisnya.

Meski Bagja belum mengetahui persis benar tidaknya isu transaksional jabatan tersebut, namun ia mengingatkan pada Akur untuk tidak terjebak dengan permainan kotor tersebut. Momentum rotasi mutasi pejabat menurutnya haruslah dilakukan secara objektif, terbuka dan profesional.

Secara panjang lebar, Bagja mengatakan jika kepentingan politik harus berhenti pada tataran regulasi pembuatan kebijakan-kebijakan di ranah legislative. Sementara birokrasi pemerintahan bekerja pada tataran pelaksana kebijakan di ranah eksekutif.

Hal itu, kata ia agar tidak lagi terjadi bias kewenangan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang ada. Terjadinya kasus OTT pada sejumlah daerah, diakibatkan karena lebih condong pada kepentingan politik. “Dan kita tidak mau itu terjadi juga di KBB,” ucapnya.

Menyikapi terjadinya kasus OTT gara-gara jual beli jabatan di birokrasi pemerintah tersebut, kata politisi muda ini sebenarnya tidak harus terjadi. Karena hal itu sudah diantisipasi melalui regulasi yang ada, yakni Undang-undang (UU) No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Aturan-aturan tersebut telah mengamanatkan bahwa manajemen PNS harus berdasarkan sistem merit yang profesional, terbuka, dan kompetitif, sehingga diharapkan akan didapatkan aparatur yang berintegritas, profesional, dan melayani masyarakat.

Pelaksanaan manajemen PNS melalui sistem merit pun sambungnya, telah diawali melalui seleksi terbuka pada pengisian jabatan pimpinan tinggi (Eselon I dan II) yang selalu diawasi oleh Komisi ASN dalam setiap rangkaian prosesnya.

Sesuai Pasal 32 UU No. 5 tahun 2014 Komisi ASN yang diisi oleh para ahli di bidang pemerintahan dan birokrasi telah mengatur secara detail kewenangan komisi tersebut. Ini untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan hingga pelantikan pejabat pimpinan tinggi.

Alhasil dalam pengisian pejabat pimpinan tinggi di seluruh Kementerian/Lembaga/Daerah telah melalui pengawasan yang ketat oleh Komisi ASN. “Di KBB kita selalu berkonsultasi dengan Divisi Pencegahan KPK dalam berbagai hal termasuk persoalan ini,” ungkapnya.

Ia juga menilai bupati dan jajarannya sudah berupaya ke arah itu dengan dilakukannya mapping berdasarkan DUK kepegawaian dengan diselenggarakannya assesment bagi para kandidat yang akan mengisi kekosongan jabatan di Pemda KBB.

Sementara partai-partai koalisi pengusung Akur, berkomitmen penuh untuk akan mengawal proses rotasi dan mutasi seobyektif mungkin. Bahkan para coordinator kecamatan (korcam) saat Akur berkampanyepun, siap terjun mengawal juga. “Yang kita mau, kepemimpinan Akur ini bisa berjalan dengan mulus dalam mewujudkan masyarakat KBB yang lebih sejahtera,” ucapnya. (Nie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *