Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Anak Yang Memiliki Gangguan Jiwa

PEDAMARAN- ||Pelita Online|| Anak adalah harapan bangsa di masa depan. Anak adalah generasi muda penerus yang mempunyai peran yang strategis dalam menjamin kelangsungan suatu bangsa dan negara pada masa yang akan datang.

Oleh karena itu, anak harus dilindungi agar dapat tumbuh secara optimal baik secara fisik maupun psikologisnya agar mampu menjadi generasi emas untuk membangun masa depan menjadi lebih maju.
Namun demikian, di sekeliling kita, kekerasan pada anak kerap kali terjadi. Karena anak merupakan salah satu kelompok yang rentan mendapatkan perilaku kekerasan. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Menurut WHO, Kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya.

Kemarin Sabtu tanggal 2572025 di Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komring Ilir (OKI) Sumatera Selatan digemparkan oleh seorang bocah anak kelas 1 SD sebut saja Rania, menjadi korban kekerasan hingga tewas.
Sontak Pedamaran hari itu menjadi perbincangan. Dari pristiwa tersebut, desa Pedamaran diselimuti duka yang mendalam. Bukan saja dari keluarga korban yang shok, melainkan perbuatan keji yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab ini sangat mengguncang hati kita semua.
Terkonfirmasi pelaku pembunuhan sudah tertangkap. Pembunuhan yang sangat keji ini masih dalam penanganan oleh pihak yang berwajib.

Minimnya penanganan terhadap anak-anak yang mengalami kekerasan menjadi sorotan Ombudsman.”Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan ketersediaan serta kelayakan pelayanan bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus,” ujar salah seorang tokoh masyarakat rantau asli Pedamaran yang berdomisili di Bandung

Menurut dia, anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan, sementara kurang dari 10% mengetahui keberadaan layanan penanganan kekerasan. “Ombudsman RI menyoroti empat isu utama dalam peningkatan kualitas pelayanan perlindungan anak, yaitu kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran,”katanya. Dia menambahkan Kecamatan Pedamaran, penangan masalah anak ini terkesan abai.Betapa tidak..di Pedmaran anak usia sekolah malam hari masih saja berkeliaran di jalan menggunakan kenderaan roda dua.

Listiadi Martin, salah seorang tokoh masyarakat juga sebagai Pembina Lembaga Adat Marga Danau (LAMD) Kecamatan Pedamaran, sangat prihatin terjadinya kasus pembunuhan yang menimpa korban anak dibawah umur. Dan yang lebih memprihatinkan lagi pelaku pembunuhan ini dilakukan oleh anak dibawa umur juga yang disinyalir pelakunya mengidap penyakit kelainan jiwa.

Dari hasil penelitian menunjukan bahwa seorang anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan yang memiliki gangguan jiwa atau psikopat telah diatur dalam pasal 44 KUHP Intinya ternyata perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya karena jiwanya cacat terganggu dalam tumbuhnya maka anak tersebut dapat dimasukan kedalam Rumah Sakit Jiwa.

Pihak Aparat Kepoloisian Mencoba Menenangankan Amukan Masa Yang Mendatangi Rumah Pelaku

Listiadi juga berharap kepada semua elemen masyarakat desa Kepala Desa Camat Pemangku Adat dan Tokoh masyarakat agar dapat meningkatkan kewaspadaan serta jangn terlena oleh kemajuan zaman. Dan kepada pihak aparat harus jeli menyikapi berbagai kasus kerminal. Karena di Pedamaran masih terlihat dengan nyata, perdagangan obat-obat terlarang seperti narkoba, miras, judi masih merebak di Kecamatan Pedamaran. Untuk itu, kami sebagai masyarakat meminta kepada pihak kepolisian agar dapat memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. (Cakdar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *