Bangunan Liar di Atas DI Cimulu Mulai Dibongkar, Kepala UPTD PSDA WS Citanduy: Warga Tempuh Jalur Hukum Ya Silahkan

TASIKMALAYA||Pelita Online||,- Sesuai rencana, pekerjaan pembongkaran bangunan liar di atas Daerah Irigasi (DI) Cimulu, Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/7/25), dimulai. Tampak sejumlah aparat keamanan mulai dari Satpol PP Provinsi Jabar sampai pihak aparat Kepolisian dari Polres Kota Tasikmalaya turut mengawal lajunya pekerjaan pembongkaran bangunan liar.

Titik dimulainya pembongkaran tersebut tepat berada di depan Cafe Arem (Aroma Kopi), Jl Wiratanuningrat, sekitar pukul 9.00 WIB, alat berat mulai merobohkan tembok beton yang menutupi permukaan irigasi depan cafe. Pekerjaan selanjutnya mengarah ke selatan alur irigasi.

Pejabat fungsional pada UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy Cecep Sopyan ST MT, menyatakan kegiatan pembongkaran tembok melintang diatas DI ini sudah menjadi program. Hal ini serangkaian dengan akan dilaksanakan kegiatan normalisasi DI Cimulu.

“Selama ini kita terus mendapat komplain, keluhan, dari masyarakat di hilir irigasi, di wilayah Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, sering mendapati aliran pengairan dari DI Cimulu yang gampang kekeringan. Lantaran sedimen DI Cimulu ini sudah cukup tebal,” sebut Cecep ketika ditemui pelitaonline.co.id dilokasi pembongkaran Sabtu, (26/7/2025) pagi.

Sedimentasi tebal lantaran pemeliharaan tak optimal dilakukan, sehubungan terhalang banyak bangunan yang menutupi permukaan irigasi, tambah Cecep.

“Jadi proyeksi pekerjaan ini bukan soal semata garapan asal proyek. Kalau asal pekerjaan kita bisa pilih saluran mana yang dirasa mudah. Tapi ini kondisinya sudah mendesak,” kata Cecep lagi.

Nantinya, setelah dilakukan pembongkaran bangunan liar ini akan dilanjutkan dengan kegiatan pelaksanaan paket normalisasi DI Cimulu sepanjang kurang lebih 2 km dengan anggaran sekitar Rp2 miliar lebih. Sekarang, mulai hari ini sampai 7 hari kedepan kita masih fokus pada garapan pembongkaran bangunan liar yang melintangi permukaan irigasi. “Adapun untuk paket normalisasi masih dalam tahap proses lelang,” ungkap Cecep yang juga selaku PPK normalisasi DI Cimulu.

Sementara, menyikapi ada warga yang minta bantuan hukum (pengacara) dengan maksud menempuh jalur hukum ya silahkan saja, itu haknya. Yang pasti, pihak kami sudah melaksanakannya sesuai dengan Pergub Jabar. “Jadi silahkan saja, kalau warga melalui pengacaranya mau bersurat ke Kementerian, Gubernur maupun ke Ombusmen itu hak-nya,” ungkap Muhammad Taufik, ST.,ME selaku plt kepala saat ditemui pelitaonline.co.id di sela-sela perjalanannya menuju lokasi pembongkaran. Sabtu (26/7/2025).(Tommy Riyaldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *