CARA MUDAH DAFTAR NOMOR POKOK WAJIB PAJAK MELALUI APLIKASI CORETAX UNTUK CALON WAJIB PAJAK BADAN

Penulis :
Indra Kusuma Djaja
Penyuluh Pajak Ahli Muda
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewah Yogyakarta

BANDUNG, ||Pelita Online||-Direktora Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) telah memberlakukan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui aplikasi baru yaitu core tax administration system (CTAS)  sejak awal tahun 2025. Penggunaan sistem CTAS ini dimaksudkan agar Wajib Pajak dapat lebih mudah dan lebih cepat menggunakan berbagai macam layanan perpajakan, sehingga bisa lebih efisien, efektif dan diharapkan adanya peningkatan transparansi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Proses bisnis registrasi merupakan langkah awal dalam proses administrasi Wajib Pajak (WP). Dalam proses ini, DJP menerbitkan NPWP dan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Proses bisnis registrasi dapat dimanfaatkan WP untuk melakukan pendaftaran, pemutakhiran data, penghapusan, perubahan status, serta menyediakan data atau profil WP yang lengkap, akurat dan terkini.            

        Core tax administration system merupakan sistem inti administrasi perpajakan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna bukan hanya WP terdaftar akan tetapi juga calon WP yang baru akan melakukan pendaftaran. Pengembangan aplikasi CTAS merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Tujuan pengembangan aplikasi perpajakan baru ini adalah untuk membentuk database wajib pajak dengan cara mengidentifikasi dan mencatat keseluruhan data orang pribadi, badan, instansi pemerintah maupun WP lainnya ke dalam sistem baru ini sehingga semua terintegrasi secara automasi dan diharapkan proses pengurusan layanan perpajakan dapat lebih cepat, efisien dan lebih optimal.

CTAS menjadi salah satu landmark Reformasi Administrasi DJP. CTAS dibangun dalam mewujudkan institusi pajak yang kuat, kredibel, akuntabel, didukung teknologi informasi yang sejajar dengan negara maju. Coretax berbasis internet yang dapat diakses melalui kanal resmi DJP.

PROSES BISNIS REGISTRASI

Dalam Proses Bisnis Registrasi di aplikasi Coretax terdiri dari enam proses bisnis yang meliputi :

  • Pendaftaran Wajib Pajak
  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan
  • Penetapan lokasi pendaftaran
  • Perubahan data dan status wajib pajak
  • Penghapusan dan pencabutan

Kami menyadari bahwa adaptasi adalah proses yang membutuhkan waktu, dan DJP telah menyiapkan berbagai sumber daya untuk mendukung wajib pajak dalam masa transisi ini. Selain pembelajaran melalui buku panduan, kami juga mengupayakan edukasi dalam berbagai media pembelajaran, baik melalui edukasi tatap muka, video tutorial, video proses bisnis, buku panduan, artikel perpajakan juga aplikasi simulator Coretax berbasis internet yang dapat diakses melalui kanal resmi DJP. Semua materi tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi pemahaman wajib pajak sistem baru yang telah dijalankan.

Artikel perpajakan kali ini akan membahas tentang Proses Bisnis Registrasi yang berkaitan dengan pendaftaran npwp wajib pajak badan sebagai sequel kedua dari artikel sebelumnya yang membahas tentang pendaftaran npwp wajib pajak orang pribadi.

DASAR HUKUM

-. Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

-. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

-. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

-. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

-. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP BADAN MENGGUNAKAN APLIKASI CORETAX

Sejak diberlakukannya sistem Coretax maka semua proses pendaftaran NPWP  baru baik NPWP Orang Pribadi, NPWP Badan maupun NPWP Instansi Pemerintah, dapat dilakukan secara omnichannel yaitu melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, maka pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui beragam kanal seperti Portal WP, Contact Center, Pos, Jasa Ekspedisi, atau mendatangi KPP terdekat/ Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di mana saja. Selain itu, pendaftaran NPWP juga diperluas melalui kanal Online Single Submission (OSS) untuk orang pribadi, Portal Administrasi Hukum (AHU) Online untuk badan usaha dan badan hukum, serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk semua jenis wajib pajak.

Persyaratan Pendaftaran NPWP

Persyaratan untuk memperoleh NPWP bagi calon WP Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya. Jenis Badan beserta contohnya adalah sebagai berikut:

-. Badan yang berorientasi pada profit, contoh: PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain.

-. Badan yang tidak berorientasi pada profit (Nonprofit), contoh: Yayasan, NGO, Lembaga keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain.

-. Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), contoh: Joint Operation Perusahaan Konstruksi.

-. Badan yang merupakan cabang, contoh: Bank ABC cabang Semarang, Cabang dari PT XYZ di kota Bandung, dan lain-lain.

Setelah menentukan jenis Badan tersebut, berikut dokumen yang harus dilampirkan.

#. Dokumen kelengkapan untuk Badan yang berorientasi pada profit dan Badan yang tidak berorientasi pada profit:

  • fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
  • akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi WP Badan dalam negeri; atau
  • surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan:
  • bagi Warga Negara Indonesia yaitu fotokopi Kartu NPWP;
  • bagi Warga Negara Asing, yaitu:
  • fotokopi paspor; dan
  • fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai WP.

#. Dokumen kelengkapan untuk Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation):

  • fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;
  • fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
  • dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi:
  • bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; atau
  • bagi Warga Negara Asing, yaitu:
  • fotokopi paspor; dan
  • fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai WP.

#. Dokumen kelengkapan untuk Badan dengan status sebagai cabang:

  • fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk; dan
  • dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, yaitu:
  • bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; atau
  • bagi Warga Negara Asing, yaitu:
  • fotokopi paspor; dan
  • fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai WP.

Tahapan dalam Pendaftaran NPWP

Berikut adalah panduan lengkap tentang tahapan dan tata cara pendaftaran NPWP bagi WP Badan secara online melalui sistem Coretax (sebelum melaksanakan pendaftaran pastikan ponsel, laptop maupun computer terhubung dengan internet) :

Tahap Registrasi :

  • Klik opsi “Daftar di sini”pada halaman login Portal Wajib Pajak
  • Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan. Pada langkah ini, pilih “Corporate” (Badan) untuk mendaftarkan wajib pajak Badan.

  • Pilih jenis WP Badan yang akan didaftarkan dengan beberapa kategori korporasi yang dapat anda pilih. Setiap kategori perusahaan termasuk dalam kategori entitas perusahaan. Silakan pilih kategori entitas perusahaan sesuai dengan kondisi nyata perusahaan anda. Pilih bentuk badan usaha yang sesuai, seperti: PT (Perseroan Terbatas); CV (Commanditaire Vennootschap); Firma, Koperasi, atau bentuk lainnya.

Tahap Isi Data :

  • Isi Data Perwakilan Wajib Pajak

Centang opsi “Permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak” dan isi NIK dari perwakilan (biasanya direktur atau kuasa). Klik “Lanjut”.

  • Isi Data Identitas Badan Usaha

Isi informasi penting tentang data identitas, seperti: Nomor dan Tanggal SK Pengesahan Kemenkumham; Nama perusahaan (sesuai akta); Jenis perusahaan/modal usaha. Klik “Lanjut”.

  • Isi Data Koresponden Badan Usaha

Masukkan data yang diperlukan, berupa : Email resmi perusahaan; Nomor HP (pastikan email dan nomor HP aktif), kemudian lakukan verifikasi melalui kode OTP.

  • Isi Data Informasi Penanggung Jawab

Klik “Tambahkan Penanggung Jawab/PIC” dan isi data orang yang bertanggung jawab atas urusan pajak.

  • Isi Data Tambahkan Wajib Pajak Terkait (Opsional)

Isi jika perusahaan memiliki afiliasi dengan entitas lain (misalnya induk atau anak perusahaan).

  • Isi Data Ekonomi Badan Usaha

Isikan data ekonomi badan usaha dengan memastikan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama dan KLU tambahan sudah sesuai dengan yang ada di Akta Pendirian. Ini penting untuk menentukan kewajiban perpajakan.

  • Isi Data Operasional Perusahaan

Isi data dengan memasukkan: Jumlah karyawan; Estimasi omset tahunan; Metode pembukuan; Periode tahun buku. Klik “Lanjut”.

  • Isi Data Lokasi Usaha

Isi data dengan melengkapi detail alamat: Provinsi Kota / Kabupaten; Kecamatan; Kelurahan / Desa. Kemudian klik tandai alamat dengan menitik geotagging posisi Badan Usaha.

 

Tahap Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen dalam format PDF:

  • SK Kemenkumham (Pengesahan Badan Hukum)
  • Akta Pendirian Perusahaan

Tahap Ajukan Permohonan

Sebagai langkah terakhir, klik “Checkbox” (Kotak Centang) “Dengan menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya sampaikan di atas adalah benar dan lengkap, dan saya setuju untuk menggunakan Akun Wajib Pajak saya sebagai sarana menerima keputusan dan dokumen perpajakan”. Centang pernyataan kebenaran data tersebut, lalu klik “Ajukan Permohonan”.

Sebelum dilakukan centang pada kotak persetujuan, pemohon diharuskan untuk  memeriksa kembali data yang sudah diisi dan apabila sudah benar maka bisa konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik tombol “Kirim Pengajuan”.

Tahap Akhir Pendaftaran NPWP Badan

Setelah proses pendaftaran berhasil, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP online.

Jika proses pendaftaran berhasil, maka akan muncul keterangan sebagai berikut “Pendaftaran berhasil”. Setelah pendaftaran selesai, maka sistem Coretax secara otomatis akan mengirimkan Nomor NPWP dan cetakan NPWP berbentuk PDF melalui alamat email yang didaftarkan berikut dengan Surat Keterangan Terdaftar Pajak.

PENUTUP

Pada penggunaan aplikasi pendaftaran NPWP sistem perpajakan sebelumnya, seluruh pelayanan masih dilakukan melalui saluran layanan web dan loket, validasi data masih terbatas, alur proses belum terintegrasi, dan data terkait belum terintegrasi. Sementara pada aplikasi pendaftaran NPWP sistem Coretax, telah disediakan Portal Wajib Pajak yang dapat diakses kapan saja dan dan dimana saja yang mencakup profil WP, hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, dan riwayat transaksi perpajakan sehingga wajib pajak dapat tetap menerima hak dan melaksanakan kewajibannya dengan lebih optimal.

Demikian artikel edukasi perpajakan terkait panduan lengkap mengenai tata cara pendaftaran NPWP Badan melalui sistem Coretax yang dikutip melalui akun resmi DJP. Semoga artikel ini dapat membantu menambah hasanah dan wawasan serta pengetahuan masyarakat dalam proses pendaftaran wajib pajak untuk bisa mendapatkan NPWP dengan lebih mudah. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman situs Direktorat Jenderal Pajak atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Sumber : Panduan Penggunaan Core Tax oleh DJP, Artikel Cara Daftar NPWP Badan di Coretax dan leaflet Pendaftaran Wajib Pajak Badan oleh DJP

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *