Tidak Patuhi Prokes, Masyarakat Diberikan Sangsi

MAJALENGKA,|Pelita Online| – Bertempat Di halaman Kantor Desa Banjaran Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, jajaran Polsek Banjaran dari Polres Majalengka, bersama unsur Muspika, TNI, dan unsur Instansi Terkait melaksanakan kegiatan operasi Yustisi penertiban penggunaan masker serta pemberian masker gratis kepada masyarakat, Sabtu pagi 24/10/2020.

Penting kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 khususnya Kecamatan Banjaran dan umumnya di wilayah Kabupaten Majalengka, Selain harus patuh terhadap himbauan Pemerintah tentang protokol kesehatan, warga masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah, langkah ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran Virus Covid-19

“Melalui ops yustisi ini, seperti biasa sangksi akan diberikan kepada masyarakat yang tidak disiplin. Kepada pelanggar tidak yang tidak mengenakan masker diberikan sangsi fisik (push up) bersih bersih dan sangsi Sosial (menyanyikan lagu Kebangsaan atau pengucapan Teks Pancasila) dan pembagian masker,.” katanya.

Untuk menjaga kesehatan ini merupakan tanggung jawab bersama. Hal itu, guna menanggulangi penyebaran Virus Covid-19. “Mari kita biasakan untuk menjadikan masker sebagai kebutuhan pokok kita pada saat ini,” tegas Kapolsek Banjaran AKP Dundun Kusmalyadi. (cak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *