Sosialisasi Sertifikat Gratis Disambut Antusias Masyarakat Pangandaran

PANGANDARAN|PELITA ONLINE|Sebanyak 321 bidang tanah yang terdiri 134 untuk nelayan tangkap dan 187 bidang tanah untuk sektor UMKM akan mendapatkan sertifikat gratis, menyusul Rabu 12 Januari 2022 diselenggarakannya sosialisasi sertifikat gratis oleh pihak Badan Peetanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabuoaten Pangandaran, Jawa Barat.

Sosialisasi program sertifikat gratis yang diselenggarakan di Aula Desa Mangunjaya Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangadaran tersebut cukup mendapat antusias masyarakat calon penerima manfaat.

Disamping dalam paparan sosialisasi tersebut implementasinya dalam satu tahun anggaran, dan pihak BPN berupaya melaksanakannya pada triwulan pertama sehingga akhir triwulan yang akan datang diupayakan sudah rampung secara keseluruhannya.

Hal ini dikatakan Kasie Penataan dan Perberdayaan Kantor BPN Pangandaran, Dani Samsul Purnama. Sebagaimana dikatakannya kepada sejumlah wartawan, bahwa penyuluhan ini adalah memberikan penjelasan terkait edukasi agar agar masyarakat memahami bahwa sertifikat ini bisa menjamin kepastian hukum, selain memberikan perlindungan hukum terkait kepemilikan tanah.

Selain itu, ini merupakan program sertifikat tanah obyek lintas sektor, dalam hal ini untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), jelasnya.

Adapun kegiatan sosialisasi ini dibiayai oleh negara. Mudah-mudahan di bulan Mei akan datang semuanya sudah kelar, harap Dani.

Bertempat diDesa Mangunjaya ini untuk program UMKM, dengan menggandeng Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, tambahnya.

Sementara kedepannya, untuk yang 134 yang merupakan nelayan teedapat di 6 desa sosialisasinya akan bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, tukasnga Dani.

Sementara dalam keterangannya, Kades Mangunjaya Furqonudin mengatakan, kalau program pembuatan sertifikat tanah ini meruoakan usulan jauh sebelumnya. Yakni usulan tahun 2019 dan pihak Disperindag baru dapat mwlaksanakannya di tahun 2022 sekarang ini.

Furqonudin pun menyebutkan, kalau program ini diberikan secara gratis oleh pihak BPN sementara pihak desa hanya mempasilitasi kelengkapan persyaratan saja, namun kafasitasnya di batasi yakni sebanyak 187 bidang saja, tegasnya. |Heri Thendar|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *