CIANJUR,|PELITA ONLINE|– Tingginya minat warga masyarakat yang ingin menjadi kepala desa, karena adanya Siltap (Penghasilan Tetap) untuk Kades (Kepala Desa) yang bersumber dari DD (Dana Desa).
Hal itu, dikemukakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, H. Yanto Hartono,
menjawab pertanyaan Pelita Online
Co.Id, Jum’at (08/04/2020), terkait sejak beberapa tahun terakhir ini minat warga masyarakat mencalonkan menjadi Kades cukup tinggi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, contohnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur yang mendaftarkan menjadi bakal calon Kades mencapapai 15 orang untuk berkompetisi pada Pilkades Serentak di Kabupaten Cianjur yang akan digelar tanggal 17 Juli 2022.
“Selain mereka punya keinginan untuk
mengembangkan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, juga
karena adanya Siltap untuk Kades yang bersumber dari DD,” ungkap H. Yanto Hartono melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, data yang diperoleh berdasarkan ketentuan Siltap untuk Kades dan perangkat Desa tersebut paling besar 30 persen dari anggaran DD.
Kebijakan pembayaran Siltap diamanatkan Pasal 81 B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Diberikannya Siltap Kepala Desa beserta perangkatnya untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan perangkat desa dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan desa.
Ketetapan itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa diubah menjadi, belanja desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai, penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa. Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pelaksanaan pembangunan desa.Pembinaan kemasyarakatan desa dan Pemberdayaan masyarakat desa.
Sedangkan untuk Siltap paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya dan tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah desa.
Selain itu, dalam praktiknya meskipun sudah dialokasilan Siltap untuk Kades dan perangkat desa, masih banyak oknum Kades yang tergoda menyelewengkan DD, sehingga berurusan dengan hukum.(Man Suparman).