Siltap Jadi Magnet Banyak Orang Ingin Jadi Kades

CIANJUR,|PELITA ONLINE|– Tingginya minat warga masyarakat yang ingin menjadi kepala desa, karena adanya Siltap (Penghasilan Tetap) untuk Kades (Kepala Desa) yang bersumber dari DD (Dana Desa).

Hal itu, dikemukakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, H. Yanto Hartono,

menjawab pertanyaan Pelita Online
Co.Id, Jum’at (08/04/2020), terkait sejak beberapa tahun terakhir ini minat warga masyarakat mencalonkan  menjadi Kades cukup tinggi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  contohnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur yang mendaftarkan menjadi bakal calon Kades mencapapai 15 orang untuk berkompetisi pada Pilkades Serentak di Kabupaten Cianjur yang akan digelar tanggal 17 Juli 2022.

“Selain mereka punya keinginan untuk
mengembangkan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, juga
karena adanya Siltap untuk  Kades yang bersumber dari  DD,” ungkap H. Yanto Hartono melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, data yang diperoleh berdasarkan ketentuan Siltap untuk Kades dan perangkat Desa tersebut paling besar 30 persen dari anggaran DD.

Kebijakan pembayaran Siltap diamanatkan  Pasal 81 B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019  tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Diberikannya Siltap Kepala Desa beserta perangkatnya   untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan perangkat desa dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan desa.

Ketetapan itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terkait perubahan Pasal  81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa diubah menjadi, belanja desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan  paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai, penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja                      operasional pemerintahan desa. Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pelaksanaan pembangunan desa.Pembinaan       kemasyarakatan desa  dan Pemberdayaan masyarakat desa.

Sedangkan untuk Siltap paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris  Desa, dan perangkat desa lainnya dan  tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah desa.

Selain itu, dalam praktiknya meskipun sudah dialokasilan Siltap untuk Kades dan perangkat desa, masih banyak oknum Kades yang tergoda  menyelewengkan DD, sehingga berurusan dengan hukum.(Man Suparman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *