Salat Id di Rumah dan Sembelih Hewan Kurban di RPH Demi Kurangi Risiko

JAKARTA,|Pelita Online| –Merespons situasi pandemi COVID-19 belakangan ini di Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan fatwa tentang beberapa hal yang  terkait  pelaksanaan  Salat  Idul  Adha  dan  Kurban pada  tahun  1442 H/2021 M

“Sehubungan dengan itu dan merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 26 Rajab 1441 H/21 Maret 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/Edr/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19, dan Fatwa tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M, Majelis Tarjih dan Tajdid

Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu untuk menetapkan fatwa ini,” jelas Sekretaris Umum Pimpinan Pusat  Muhammadiyah  Prof.  Dr.  Abdul  Mu’ti,  M.Ed Prof. Abdul Mu’ti mengatakan, perlunya bersama-sama berusaha mengatasi COVID 19 dengan tetap tinggal di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat urgen dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mempertimbangkan  keselamatan  jiwa.

“Sebagai langkah pencegahan sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudharatan  yang  lebih  besar  akibat  tingginya  kasus positif  COVID-19,  masjid dan mushola untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas  yang  melibatkan  jamaah,”  ujarnya.

Dia juga mengimbau segala ibadah baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jamaah hendaknya dilaksanakan di rumah. Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “hayya “alas salah” dengan “sallu fr rihalikum” atau lainnya sesuai dengan tuntunan  syariat.

Prof. Abdul Mu’ti menambahkan, segala usaha mengatasi Covid 19 termasuk vaksinasi adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan  kedaruratan. Terkait Iduladha 1442 Hijriah, dia mengatakan, takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah. Salat Iduladha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum  sebaiknya  ditiadakan  atau  tidak  dilaksanakan.

“Salat Iduladha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan,” ujarnya.

Menurut Prof. Abdul Mu’ti, kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet  (kemasan  kaleng). “Jika ada penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)  agar  lebih  sesuai  syariat  dan  higienis,”  ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed