Potensi Pajak Yang Besar Dari Transaksi  Aset Kripto di Indonesia

Oleh : Gamal Agussadi Penyuluh Pajak, KPP Madya Bandung

BANDUNG, ||Pelita Online||- Criptocurrency atau aset kripto tidak diperkenankan menjadi alat tukar di Indonesia berdasarkan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a PBI Nomor 19/12/PBI/2017, Virtual currency bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan dalam Press Conference Bank Indonesia Nomor  16/6/Dkom,2014 bahwa Bitcoin dan crypto currency lainnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah di NKRI.  Di masa depan tidak menutup kemungkinan hal ini bisa saja berubah jika kita melihat yang terjadi di negera-negara maju.  Kenyataannya saat ini ada negara-negara yang sudah sangat masif mengakui aset kripto sebagai alat pembayaran yang sah, yaitu negara-negara Amerika Latin Venzuela dan El Salvador, karena mata uang mereka sangat lemah/ semakin tidak berharga.

Peraturan-peraturan Bappebti, Kementeriang Perdangan juga bersikap sama dengan Bank Indonesia bahwa  Kripto adalah aset yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Walaupun bukan merupakan alat tukar tapi transaksi kripto di Indonesia melaju sangat cepat, sehingga merupakan suatu kewajaran bila menjadi objek pajak yang potensial untuk mengisi pundi-pundi penerimaan pajak RI.

Pasar Aset Kripto di Indonesia terus tumbuh, bahkan per Juli 2021 Jumlah Investor pasar kripto sudah lebih dari 7,5 juta orang, lebih tinggi daripada investor pasar saham yang per akhir Oktober 2021 jumlahnya 6,76 juta orang, padahal bursa saham Indonesia sudah ada lebih dari 30 tahun yang lalu. Bandingkan dengan pasar aset kripto di Indonesia yang baru mulai sekitar tahun 2013 melalui exchange platform di Bitcoin.co.id yang kemudian hari berubah menjadi Indodax.com. Sampai saat ini tidak kurang dari 10 exchange platform aset kripto beroperasi resmi di Indonesia dengan Indodax sebagai pemimpin pasarnya. Pertumbuhan yang sangat pesat baik dari sisi jumlah investor maupun transaksi harian perlu segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, khususnya terkait regulasi yang bisa lebih menjamin keamanan dana investor ataupun dari sisi perpajakannya sebagai potensi baru sumber penerimaan negara.

Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat umum yang ada di Indonesia yang memiliki aset kripto yang sampai dengan Desember 2021 berjumlah 11.203.758 investor (Bappebti, 2022). Dikarenakan pengambilan sampel secara acak tidak mungkin dilakukan terkait kerahasiaan data investor maka metode pengambilan sampel yang digunakan adalah non-probability sampling dengan menggunakan teknik purposive sampling. Kriteria yang digunakan untuk pengambilan sampling adalah pertama yaitu individu berusia 17 s.d. 50 tahun atau usia dimana individu sudah mempunyai pemahaman yang baik tentang investasi dan transaksi aset kripto. Kedua yaitu, individu yang telah mengetahui dan memiliki aset kripto.

Data kuesioner yang berhasil dikumpulkan adalah sebanyak 48 responden. Berdasarkan survei menunjukkan bahwa generasi milenial usia 31-40 tahun yang paling banyak mempunyai aset kripto. Hal ini wajar terjadi mengingat generasi ini rata-rata sudah mapan secara ekonomi, sehingga investasi terhadap aset kripto merupakan sesuatu yang menarik meskipun mempunyai risiko tinggi. Yang menarik adalah responden di bawah usia 20 tahun yang notabene adalah pelajar/mahasiswa sudah mulai aktif untuk berinvestasi aset kripto. Hal ini menunjukkan literasi terkait aset kripto sejak usia dini di Indonesia sebagai suatu instrumen investasi sudah cukup baik. Secara umum penerimaan generasi milenial di bawah 40 tahun terhadap aset kripto sebagai salah satu alternatif investasi lebih dibandingkan generasi di atasnya.

Secara umum berdasarkan data hasil kuesioner, investor kripto di Indonesia mempunyai tingkat ketertarikan yang tinggi terhadap aset kripto dan kesan yang bagus terhadap aset kripto karena pengalaman mendapatkan keuntungan yang relatif tinggi dari kripto meskipun dibarengi risiko yang sangat tinggi.

. Berdasar hasil analisis data yang telah dilakukan, potensi pajak di pasar kripto dalam negeri yang ada sampai saat ini dan masa mendatang terlihat sangat besar. Respon masyarakat pemilik aset kripto terhadap rencana pemberlakuan pajak kripto secara umum tidak mendapatkan resistensi dari masyarakat. Hal ini terlihat dari data kuesioner yang ada bahwa mayoritas responden menyatakan bahwa biaya-biaya yang muncul dari transaksi kripto adalah suatu kewajaran dan mereka tidak keberatan untuk membayarnya. Jika tarifnya pajaknya kisarannya sekitar fee yang dibayarkan ke exchange platform, investor akan menganggap hal itu adalah suatu kewajaran karena investor menganggap tarif pajak tersebut sebagai bagian dari biaya yang harus dikeluarkan pada saat melakukan transaksi kripto sebagaimana fee yang harus dibayarkan pada exchange platform.

Selama ini responden rela (bersedia) mengeluarkan sejumlah uang sebagai fee kepada exchange platform. Dengan besaran tarif pajak yang mendekati besaran fee yang dibayarkan pada exchange platform diprediksi penerapan pajak akan mendapatkan tingkat penerimaan yang tinggi dari investor apalagi pajak yang dibayarkan kepada negara bermanfaat secara nyata untuk kepentingan masyarakat luas dan kepentingan pembangunan negara.

Potensi tingkat kesuksesan penerapan pajak kripto juga terlihat cukup besar, di samping karena data yang menunjukkan bahwa mayoritas responden menyatakan tetap akan bertransaksi aset kripto meskipun dikenakan pajak kripto.

Skema pajak yang wajar, dalam artian tidak membuat kaget di kalangan investor dan bisa cepat serta mudah diimplementasikan adalah, DJP menerapkan pajak penghasilan final dari nilai transaksi penjualan seperti yang dilakukan di pasar saham. Mengingat investor aset kripto, terutama yang pernah berinvestasi di pasar saham sudah terbiasa dengan pajak tersebut dan mereka secara umum tidak merasa terbebani. Tinggal penentuan tarifnya saja, yang sebaiknya tidak jauh berbeda dari yang diterapkan di pasar saham agar tidak menciptakan kegaduhan dan mudah diterima oleh investor.

Mengapa pajak capital gain tidak disarankan untuk sekarang, hal ini disebabkan perhitungan yang terlalu rumit, dan rawan manipulasi. Di pasar saham saja yang sudah diatur dengan regulasi selama puluhan tahun, belum bisa menerapkan pajak capital gain, apalagi untuk pasar kripto yang berlangsung 24 jam tanpa henti dengan regulasi yang masih minim tetapi memiliki frekuensi transaksi yang jauh lebih tinggi daripada pasar saham dengan pola fluktuasi pergerakan harga mengikuti pasar global. Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas yang berwenang menerapkan aturan perpajakan bisa bergerak cepat menanggapi fenomena ini, karena sejumlah indikator menunjukkan bahwa penerapan pajak kripto bisa diterima oleh mayoritas investor kripto.

Direktorat Jenderal Pajak perlu menetapkan skema perpajakannya, apakah mirip seperti yang diberlakukan di pasar saham yaitu PPh Final 0,1% dari nominal transaksi penjualan, atau ingin menetapkan pajak capital gain semacam yang dilakukan di Amerika Serikat, Australia, dan beberapa negara lainnya.

Penelitian ini dilakukan sebelum munculnya Peraturan Menteri Keuangan No.: 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang belaku mulai 1 Mei 2022, yaitu :

Penghasilan didapat oleh Pemilik aset kripto dari :

1.     Perdagangan/ jual beli/ tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lain atau ditukar dengan aset lain.

2.     Layanan Exchanger, memfasilitasi : jual beli, tukar menukar aset kripto, e-walet

3.     Mining, Jasa Verifikasi transaksi aset kripto, jasa mining pool.

Tarif yang dikenakan atas transaksi aset kripto berdasarkan PMK  tersebut adalah :

1.     Perdagangan/ jual beli/ tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lain atau ditukar dengan aset lain dikenai PPN 0,11% bila terdaftar di Bappebti dan 0,22% bila tidak terdaftar di Bappebti serta PPh Pasal 22 Final 0,1 % bila terdaftar di Bappebti dan 0,2% bila tidak terdaftar di Bappebti

2.     Layanan Exchanger, memfasilitasi jasa : jual beli, tukar menukar aset kripto, e-walet, dikenai PPN dan PPh tarif umum.

3.     Mining, Jasa Verifikasi transaksi aset kripto, jasa mining pool.PPN 1,1% dan PPh Pasal 22 Final 0,1%. Namun, hasil penelitian ini memperkuat potensi kesuksesan penerapan PMK tersebut.

Sumber : Sony Hartanto, PKNSTAN dan Riani Budiarsih, PKNSTAN

Link :  https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/pkn/article/view/1740/911

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *