Paskibra Tetap Konsisten Dalam Menjalankan Roda Organisasi

Keterangan Foto: Kepala Bidang Layanan Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat (tengah) dalam sesi foto bersama setelah sesi pembukaan Kegiatan Rapat Pimpinan Provinsi III DPD PPI Jawa Barat di Hotel Endah Parahyangan Bandung pada rabu (20/2).

BANDUNG, PelitaOnline-Baru Satu-satunya organisasi yang dapat menghimpun Anggota Paskibra,.adalah Purna Paskibra Indonesia (PPI). Anggota Paskibra ini diambil dari Tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Barat sampai ke Tingkat Nasional. Kedisplinan dalam menjalankan roda organisasinya Paskibra sangat tertib berpedoman dan konsisten. Demikian dikatakan Kepala Seksi Tenaga Organisasi Pemuda Dispora Jabar Drs. Nino Rismo M.Pd

Hal itu dikatakan Nino, pada saat DPD PPI Jawa Barat, bekerjasama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Barat, menyelenggarakan Rapat Pimpinan Provinsi III. 

Kegitan Rapim yang dihadiri 60 orang peserta ini  berlangsung  selama dua hari dari tanggal 20s/d Februari 2019 di Hotel Endah Parahyangan Bandung.

Menurut dia, kegiatan ini, merupakan salah satu agenda konsolidasi internal tahunan DPD PPI Jabar. “Konsolidasi internal ini bertujuan untuk memantapkan gerak dan langkah organisasi serta melaksanakan evaluasi kegiatan yang telah berlangsung,”kata Nino saat ditemui.diruang kerjanya kemarin.

Dikatakannya, dengan melibatkan pimpinan tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota se Jabar dalam pemberian fasilitasi bagi kegiatan internal organisasi kepemudaan merupakan salah satu bentuk ‘treatmen’ dan penghargaan atas kinerja dan aktivitas organisasi kepemudaan. Karena hal tersebut sangat berkontribusi terhadap pembangunan kepemudaan di Jawa Barat. Nino menambahkan, tidak semua organisasi kepemudaan memperoleh fasilitasi. Ada beberapa ketentuan dan kriteria yang diminta oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat. Sehingga tingginya animo dan permintaan organisasi kepemudaan yang ada dapat memenuhi kuota kegiatan yang disediakan pada tahun anggaran 2019.

“Tetapi pada prinsipnya kata Nino, selama organisasi kepemudaan memenuhi kriteria minimal yang diisyaratkan dalam Undang-undang No. 40 Tentang Kepemudaan dan Peraturan Daerah No. 8 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, maka organisasi tersebut berhak mendapatkan fasilitas kegiatan,” pungkasnya. Cakdar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *