Pajak Penghasilan Atas Royalti Penulis Buku “Tere Liye*

Oleh : Gamal Agussadi, Penyuluh Pajak, KPP Madya Bandung
BANDUNG,||Pelita Online||- Seorang penulis kenamaan Indonesia, “Tere Liye,” menuntut yang dianggapnya ketidakadilan terhadap pemungutan Pajak kepada Penulis Buku, sehingga dia memutuskan sendiri hubungan dengan 2 Penerbit besar yaitu Gramedia Pustaka Utama dan Republika.

Untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya Peneliti dalam peneltiannya mengupas dengan metode Reform Oriented Research yang merupakan penulisan yang secara  intensif  mengevaluasi  kecukupan  dari  aturan-aturan  hukum  yang  ada  dan  merekomendasikan  perubahan-perubahan  terhadap  berbagai  aturan-aturan  hukum  yang ditentukan sesuai dengan yang diinginkan untuk menjawab pertanyaan :

a.    Apakah Penulis Tere Liye  dapat  dikategorikan  sebagai  Subjek Pajak Penghasilan  dalam  peraturan perundang-undangan   perpajakan ?

b.    Bagaimana  upaya  perlindungan  hukum  yang  dilakukan  oleh  Penulis  Tere  Liye terhadap Pemerintah, Pemungut Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ?

Dengan metode diatas Peneliti  menggunakan  sumber  hukum  primer  dan sumber hukum sekunder, yaitu :

1.    Sumber  Hukum  Primer  terdiri  dari  peraturan  perundang-undangan  dalam  bidang  perpajakan  serta  peraturan  pelaksanaannya  terutama  yang  berkaitan  dengan pokok permasalahan.

2.    Sumber  hukum  sekunder  yang  digunakan  oleh  penulis  yaitu  buku-buku  hukum termasuk skripsi, tesis, dan disertasi hukum dari jurnal-jurnal hukum yang  berkaitan  dengan  pajak  penghasilan  dan  upaya  keberatan  pajak.  Di  samping itu juga penulis mencari data dan sumber pengetahuan mengenai besar pajak royalti yang diterima oleh penulis buku Tere Liye melalui search google di internet.

Menurut analisa Penulis, Penulis  Buku  “Tere  Liye”merupakan  subjek  pajak  penghasilan  dalam  hal  ini  merupakan  orang  pribadi  yang  akan  dikenakan  pajak  penghasilan  melalui  penghasilan yang diterima melalui hasil kerjasama dengan penerbit buku. Penulis Buku  “Tere  Liye”  dapat  menjadi  wajib  pajak  apabila  penulis  buku  ini  memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif sehingga kepadanya dibebankan untuk membayar pajak atas penghasilannya.

Sebagai   seorang   penulis   buku   maka   Tere   Liye   harus   memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment yang berlaku di Indonesia untuk menjadi Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya.

Tere  Liye  sebagai  subjek  pajak  dalam  negeri  orang  pribadi  menjadi Wajib Pajak apabila penghasilan yang didapat sebagai Penulis Buku  telah  melebihi  Penghasilan Tidak  Kenak  Pajak (PTKP).  Salah  satu  persyaratan  untuk  menjadi  seorang Penulis buku ialah harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar penghasilan sebagai Penulis Buku dapat dikenakan pajak penghasilan.

Upaya perlindungan hukum preventif yang dapat ditempuh oleh Tere  Liye  a  yang  merasa  keberatan  terhadap  pemungutan  pajak  di  Indonesia.  Wajib  pajak  dapat  mengajukan  keberatan  hanya  kepada  Direktorat  Jendral  Pajak  yang  diatur  dalam  pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan  Tata  Cara  Perpajakan  Sebagaimana  Beberapa  Kali  Diubah  Terakhir  Dengan  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  16  Tahun  2009.

Ketika Tere Liye   mengharapkan   agar   dalam   perhitungan  pajak  dapat  memperhitungkan  jerih  payah  dan  biaya  yang  dikeluarkan  selama proses penulisan, Direktorat Jendral Pajak telah mengakomodasi dengan kebijakan bahwa biaya tersebut dapat dikurangkan melalui penggunaan norma penghitungan penghasilan neto. Bagi profesi penulis, perhitungan normanya adalah 50 persen dari  penghasilannya  sebagai  penulis  (baik  royalti  maupun  honorarium  lainnya)  Maksudnya,  biaya  untuk  menghasilkan  buku  bagi  seorang  penulis  dianggap  sebesar 50 persen dari penghasilannya.   Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan dan keadilan bagi profesi penulis untuk dapat terus berkarya di Indonesia.

Kesimpulan yang dapat ditarik adalah :

a.    Pasal 23 Undang-undang PPh menyatakan bahwa atas penghasilan royalti yang diterima wajib pajak dalam negeri dipotong penghasilannya sebesar 15% untuk pajak penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan dalam hal pembayaran atas pajak penghasilan royalti buku yang langsung dipotong oleh pihak penerbit buku.

b.    Upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak yang sedang bersengketa ada dua yaitu upaya hukum litigasi merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui  mengajukan  upaya  hukum  berupa  keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan bisa mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Yang kedua yaitu upaya hukum non litigasi merupakan bentuk   penyelesaian   sengketa   diluar   proses   peradilan,   upaya   hukum   ini   mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa diantaranya adalah negosiasi, mediasi, dan arbitrase

Sumber : Amroh, Universitas Airlangga
Link : https://ejournal.unair.ac.id/JD/article/view/10999/6227

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *