OKP Garuda KPPRI Jawa Barat Senyelenggarakan Kegiatan Tata Kelola Organisasi

BANDUNG, PelitaOnline-Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Perda no. 8 Tahun 2016 tentang pedoman pelayanan kepemudaan telah menetapkan ruang lingkup agenda pembangunan disektor kepemudaan yang terbagi dalam tiga aspek yaitu : penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda. Perda tersebut juga diantaranya mengatur tentang rentang usia pemuda yang dibatasi dari 16 s.d 30 tahun.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Jawa Barat Engkus Sutisna, ST, MT dalam sambutannya pada sesi pembukaan Kegiatan peningkatan potensi kelembagaan dan kemitraan Kamis (25/07 di Hotel Mutiara Bandung,

Engkus menegaskan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyediakan pengakuan dan penghargaan secara kongkret dari pemerintah daerah bagi organisasi Garuda KPPRI Jawa Barat atas penyelenggarakan tata kelola organisasi yang baik dan benar serta pemenuhan angka 1 pasal 1 perda no. 8 tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan

mengenai usia pengurus dan anggota organisasinya dan terpenuhinya sirkulasi kepengurusan dan kaderisasi di Garuda KPPRI jawa barat dengan terpilihnya pengurus baru periode 2019-2024.

Sementara itu, di sela-sela kegiatan Kasie Tenaga dan Organisasi Pemuda (Dispora Jabar) Drs. Nino Risno M.Pd menjelaskan tentang dasar pemikiran pemberian fasilitasi kegiatan organisasi kepemudaan.

Menurutnya, perda kepemudaan menuntut pemuda, organisasi kepemudaan dan pemerintah untuk tunduk dan taat. “Disisi yang lain, banyak organisasi kepemudaan memiliki kesulitan dalam menunaikan,”ujar Nino

Dia menambahkan kewajiban sebagaimana aturan tersebut. Kesulitan tersebut antara lain karena sumber daya yang tidak mencukupi dalam memenuhi tuntutan undang-undang dan perda tersebut, sehingga menganggap bahwa pemerintah hanya sanggup menuntut tanpa mau memberikan jalan keluar.

Dijelaskannya, bahawa berdasarkan pertimbangan itulah, maka bidang layanan kepemudaan Dispora Jabar, menyediakan fasilitasi kegiatan bagi organisasi kepemudaan untuk menyelenggarakan konsolidasi internal berupa kegiatan musayawarah daerah, musyawarah wilayah, konferensi daerah, rapat kerja daerah dan seterusnya dengan tujuan menyediakan kegiatan yang bertujuan untuk memperlancar sirkulasi kepengurusan di organisasi kepemudaan tersebut dan meremajakan usia kepengurusan agar memenuhi aturan yang berlaku.

Tapi kata Nino dibarengi juga dengan syarat dan ketentuan. Penyediaan fasilitasi kegiatan yang diberikan dispora Jawa Barat ini kiranya dapat menjawab tuntutan

dan untuk menghilangkan anggapan dari banyak organisasi kepemudaan atas ketidakpekaan dan ketidakpedulian pemerintah, terutama pemerintah provinsi jawa barat atas kendala yang dihadapi organisasi kepemudaan dalam memenuhi tuntutan undang-undang dan perda kepemudaan. Dengan

kata lain bahwa pemberian fasilitasi ini merupakan solusi jangka pendek untuk mengatasi permasalahan  tersebut. Adapun target dari kegiatan ini adalah untuk mendorong atmosfer kompetisi bagi organisasi lain untuk meningkatkan kualitas dan standar pengelolaan organisasi sebagai jalan untuk mendapatkan fasilitasi kegiatan organisasi sebagaimana yang diterima oleh Garuda KPPRI kali ini.

“Kegiatan ini rencananya akan diselenggarakan selama 3 hari, yaitu kamis 25 juli sampai dengan sabtu 27 Juli 2019 yang bertempat di Hotel Mutiara dan diikuti oleh 60 orang peserta pungkas,” Nino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *