BANDUNG BARAT, PelitaOnline –Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nonor 4 tahun 2019. Jika penggunaannya melenceng dari ketentuan tersebut, maka bisa berurusan dengan jeratan hukum.
“Ada beberapa pasal yang bisa menjeratnya. Makanya kita ingatkan, penggunaan BOP ini harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, “ ujar Kepala Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Cimahi Ipda Hermawan Saputra, pada peserta Sosialisasi Penggunaan BPO untuk Lembaga PAUD se-Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (22/5/2019) di Ruang Rapat Dinas Pendikan KBB-Ngamprah.
Dalam Permedikbud tersebut, sambung Hermawan untuk penggunaan BOP sudah tertera jelas. Jadi patokan pengelolaan uang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tersebut tetap harus berpedoman pada juknisnya. “Dari segi hukum, bilamana tidak sesuai maka termasuk bentuk penyimpangan. Dan ini ada pasal yang menjeratnya,” tegasnya lagi.
Sementara Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Disdik KBB Asep Sutisna mengatakan, pihaknya sengaja mengundang aparat hukum dan perwakilan jurnalis dalam sosialisasi tersebut, sesuai hasil rapat koordinasi tingkat nasional (Rakornas). Lagipula menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.
“Kitapun mengundang pengawas, penilik dalam sosialisasi ini, supaya bisa disampaikan lagi pada para pengelolaa PAUD di daerah. Karena sepeserpun anggaran yang dipergunakan harus bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Asep.
Ia juga memaparkan jika pencairan BOP PAUD mulai tahun 2019, mengalami perbedaan. Jika tahun sebelumnya, pencairan dikucurkan hanya sekali dalam setahun, namun mulai tahun sekarang jadi dua kali pencairan.
Pencairan semester pertama yakni Januari-Juni dan semester kedua, untuk Juli-Desember. Dikatakan Asep pada tahun 2019, sebanyak 834 PAUD se-KBB yang tersebar di 16 kecamatan akan menerima BOP DAK non fisik seluruhnya sebesar Rp16,8 miliar.
Untuk semester pertama akan digelontorkan uang sebesar Rp8,4 miliar. Sisanya dicairkan pada semester kedua dengan nilai nominal yang sama. “Tiap lembaga jumlah yang mereka terima berbeda-beda. Itu sesuai yang tertera di data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) PAUD,” terangnya. (Nie)