BANDUNG | Pelita Online | Mulai besok Jumat 12 Febuari 2021 pelayanan di kantor Samsat Induk sementara diliburkan, akan dibuka kembali pada hari, Sabtu tanggal 13 Febuari 2021. Hal tersebut sesuai himbauan yang terpasang di pintu masuk gedung layanan Samsat Bandung Timur, Jl. Soekarno – Hatta No 528, Bandung.
Sesuai surat keputasan (SK) 3 Menteri Nomor 642 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Namun bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB) nya, tidak perlu khawatir. Pasalnya meskipun layanan di Samsat Induk sementara diliburkan, pembayaran pajak tahunan tetap bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
“Untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak tahunan, silahkan menggunakan pembayaran non tunai, e.samsat pada gerai ATM, Fintech dan PPOB pada Aplikasi Samolnas, Sipolin maupun Sambara,” tulis himbauan yang terpasan di pintu masuk gedung layanan Samsat Bandung Timur, Kamis (11/2). (sugi)





