Kasat Lantas Polrestabes Bandung: Jika Masih Ada Yang Menggunakan Knalpot Bising Akan Ditindak Tegas

BANDUNG, |PELITA ONLINE| – Guna menciptakan rasa nyaman dan aman bagi para pengendara di Kota Bandung, Polrestabes

Bandung melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) beserta jajaran Polsek Se-Kota Bandung mulai gencar melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot bising atau brong serta penertiban terhadap para pengendara seperda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasat Lantas AKBP Ariek Indra Sentanu menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih memberikan himbauan pelarangan penggunaan knalpot bising.

“Tadi sudah kami hentikan beberapa pengendara (sepeda motor) yang masih menggunakan knalpot bising. Kami berikan teguran dan sosialisasi terkait larangan penggunakan knalpot tak sesuai aturan,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Sebelumnya, kata Ariek, jajaran lalu lintas dan Polsek Se-Kota Bandung juga telah memasang spanduk di beberapa tempat terkait larangan penggunaan knalpot bising.

“Ke depan, jika masih ada masyarakat yang menggunakan knalpot bising, petugas kepolisian akan menindak tegas dengan sanksi tilang. Penggunaan knalpot bising dilarang oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” tandas Ariek. (red/sg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *