TASIKMALAYA|Pelita Online| Menindak lanjuti ambruknya lantai jembatan Cicacaban di ruas jalan provinsi Tasikmalaya-Karangnunggal tepatnya di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya. Pemerintah provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) sudah seharusnya mengganti baru jembatan tersebut.
Seperti diketahui, jembatan yang ambruk lantai dasarnya ini merupakan satu-satunya akses Jalan dari Kota Tasikmalaya menuju obyek wisata pantai yang ada di Kabupaten Tasikmalaya bagian selatan.
Selanjutnya, pemerintah provinsi segera melakukan audit jembatan menyusul ambruknya lantai jembatan, terutama untuk jembatan yang berusia lebih dari 25 tahun. Seperti halnya jembatan Cicacaban yang telah berusia 53 tahun, mengingat volume kendaraan yang terus meningkat tajam seiring dengan datangnya musim Lebaran.
Menanggapi kondisi jembatan Cicacaban, Kepala Satuan Unit pemeliharaan (KSUP) 2 yang menangani pemeliharaan ruas jalan provinsi Tasikmalaya-Karangnunggal batas Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, Endang Muhtar, ST pada Pelita Online, Senin (23/3/2020) kemarin menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan dengan membobok ulang lantai dan menutupnya kembali dengan cor beton.
Akan tetapi, itu sifatnya hanya sebatas pemeliharaan sesuai dengan tupoksi kerja supaya ruas yang ditangani tetap dapat dilalui dengan aman dan nyaman oleh pengguna jalan, katanya.
“Kalau melihat dari usia jembatan sudah cukup tua, yakni pembuatan tahun 1967”, tambah Endang.
Terkait penggantian jembatan Cicacaban dengan jembatan baru saya sepakat, karena kami lihat kondisi jembatan sepanjang 10 meter dan lebar total jembatan 8,75 meter tersebut sudah terlihat rapuh disemua bagiannya.Terutama bagian bawah jembatan seperti halnya balok gelagar maupun penyangga lainya semuanya sudah terlihat rapuh dan keropos, tandas Endang.
Kepala seksi (Kasi) Pembangunan Jalan dan Jembatan UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V, Kustoyo, S.T mengamini hal terkait penggantian jembatan Cicacaban tersebut.
Menurutnya Kustoyo, pihaknya sudah mengusulkan ke tingkat DBMPR provinsi untuk dapat tercaver pelaksanaannya pada anggaran perubahan 2020 sekarang ini. Akan tetapi, sesuai pertimbangan dari DBMPR provinsi Jawa Barat terealisasi di Tahun Anggaran 2021, terang Kustoyo.
Untuk sementara, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kami dari UPTD Jalan dan Jembatan Wipel V telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan setempat untuk dapat membatasi truk-truk besar dapat mengurangi muatan bagi truk-truk yang melebihi kafasitas.
Karena, ini akan berdampak pada kerusakan jembatan yang lebih parah lagi,”ucapnya (ToM)