Tahun Ini UPTD V Kerjakan Peningkatan Jalan Sepanjang 11,1 Kilometer

KARANGRESIK|Pelita Online| Paket Kegiatan Peningkatan dan Pemeliharaan berkala, Jalan dan Jembatan Provinsi di lingkungan UPTD, Wilayah Pelayanan V Tahun Anggaran 2020, ini, menangani 11,1 kilometer peningkatan dan 4,5 kilometer pemeliharaan berkala.

Kasi Pembangunan Bidang Jalan dan Jembatan pada UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V, Kustoyo, S.T menyebutkan, dari 11,1 kilometer paket peningkatan tersebut terbagi dalam 6 paket yang tersebar dalam ruas wilayah penangan, dengan rincian anggaran mencapai Rp. 65 miliar.

Selanjutnya, untuk paket pemeliharaan berkala sepanjang 4,5 kilometer terbagi dalam 2 paket dengan besaran anggaran Rp 4,6 miliar, kata Kustoyo diwawancara Pelita Online, di ruang kerjanya, Senin (23/3/2020).

Adapun terang Kustoyo, disamping menangani 6 paket peningkatan jalan dan 2 paket pemeliharaan berkala, pihaknya juga menangani satu buah pembangunan jembatan baru di Nusawiru Pangandaran dan penggantian dua buah jembatan lama yang terdapat di dua ruas, yakni ruas Singaparna-Tasikmakaya dan ruas Tasikmalaya-Karangnunggal.

Kalau ditanya idealnya, ya terlalu sedikit bila dibandingkan dengan jumlah jalan provinsi dalam wilayah kerja UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V yang mencapai 286 kilometer secara keseluruhan dengan jumlah penanganan yang segera akan dilaksanakan. Artinya, pihak kita di Tahun Anggaran 2020 sekarang ini hanya dapat menyerap 3,8 persen saja di bidang peningkatan dan pemeliharaan berkala jalan provinsi dalam wilayah kerja, kata Kustoyo.

Idealnya, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang merencanakan Tahun Anggaran 2020 sekarang ini menargetkan dengan capaian 96 persen. Dengan demikian, minimal pihak kita dapat menangani sampai 10 persen dari jumlah total ruas jalan provinsi sepanjang 286 kilometer yang tersebar di 6 Wilayah Kabupaten/Kota, papar dia.

Akan tetapi, pihak kita juga tidak bisa memaksahkan kehendak. Karena semua kebijakan ada ditingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat. Kalau kita hanya sebatas mengusulkan dan melaksanakan teknis kegiatan, jelas Kustoyo. (ToM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *