Istri Gugat Cerai Dominasi Angka Perceraian Pasutri

BANDUNG BARAT, Pelita Online
Pengadilan Agama (PA) Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB) sepanjang tahun 2019 memutus 3.002 perceraian dari 3.375 perkara yang masuk. Setiap bulan angkanya fluktuatif, namun paling banyak gugat cerai dari pihak istri.

Panitera PA Ngamprah Dadeng mengatakan belakangan gugatan cerai lebih banyak diajukan oleh pihak istri. Namun ia tidak menyebut jumlah pasti dari gugatan cerai istri tersebut. “Banyak hal yang menjadi persoalannya, mulai dari faktor ekonomi, isu perselingkuhan, tidak terbukanya suami pada istri, bahkan belakangan muncul dampak dari medsos (media sosial),” ujar Dadeng, Selasa (19/11/2019) di ruang kerjanya.

Dampak medsos tersebut, lanjut Dadeng memang cukup menarik. Ketika pihak PA mencoba memediasi pasangan yang mengajukan cerai, ternyata tidak sepenuhnya penyebab dari gugatan cerai itu isu perselingkuhan.

Menurutnya, itu hanya salah faham saja karena komunikasi di dunia maya ada perbedaan ketika obrolan bertatap muka. Untuk kasus ini, pihaknya mencoa memediasinya sehingga perkara tidak berlanjut dan perceraianpun biasa dicegah.

Kendati begitu, sebagian lagi tidak bisa dicegah dan berujung perceraian. Pihak PA hanya mengabulkan gugatan cerai pasangan suami istri (pasutri) ini. “Dampak medsos ini memang luar biasa juga pada biduk rumah tangga seseorang. Misalkan melalui medsos, komunikasi dengan teman-teman lamapun jadi gampang. Nah terjadilah clbk (cinta lama bersemi kembali) pada saat reunian itu,” beber Dadeng.

Sementara untuk diputusnya sebuah perceraian kata Dadeng, tergantung perkaranya. Apabila dalam persidangan kedua belah pihak sepakat untuk bercerai maka putusan bisa lebih cepat, sekitar 5 bulanan. Sebaliknya, apabila salah satu tidak bersepakat maka putusanpun bisa lebih dari enam bulan atau setahun. “Apalagi kalau banding atau bahkan kasasi, ya waktunya bisa lama,” bebernya.

Begitu juga perkara perceraian Aparat Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri untuk proses perceraiannya memakan waktu yang lumayan lama. Karena sebelum PA memutuskan, terlebih dahulu harus ada persetujuan dari atasannya.

“Atasan mereka harus memediasi dulu sebelum perkaranya diputus,” jelasnya. (Hens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *