Integrasi NIK dengan NPWP, apakah semua orang harus bayar Pajak?

Oleh : Gamal Agussadi, Fungsional Penyuluh Pajak, KPP Madya Bandung

Sidang Pembaca Pelita Online yang budiman, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Cipta Kerja yang mempunyai implikasi luas. termasuk aspek perpajakan. Nantinya NIK=NPWP, begitu katanya. Banyak orang menjadi ketakutan karenanya dan menganggapnya akan memiliki kewajiban baru yaitu membayar Pajak. Benarkah anggapan ini? Seandainya betul, mengapa Pemerintah demikian semena-mena, tidak memikirkan orang kecil yang jangankan membayar Pajak untuk makan sehari-hari saja sudah susah. Tapi rasanya tidak mungkinlah Pemerintah berlaku seperti itu, walaupun Pajak adalah tulang punggung pembiayaan Negara ini, masih ada cara lain yang berkeadilan buat rakyat.

Seperti kita tahu bahwa sebagai rakyat Negara ini, kita menggunakan berbagai macam nomor sebagai penanda identitas untuk setiap keperluan seperti KTP, NPWP, Paspor, dll, tentunya hal ini kurang praktis alias merepotkan, oleh karena itu adalah lebih baik bila digunakan hanya 1 nomor saja untuk berbagai keperluan. Di Negara kita ada nomor yang penggunaannya terluas dan paling mendasar yaitu NIK dimana semua rakyat Indonesia dipastikan memiliki NIK ini. Pemerintah ingin ke depannya hanya ada 1 nomor untuk berbagai keperluan dan yang paling pantas digunakan tentunya NIK ini.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Berarti dalam setiap urusan perpajakan anda harus menggunakan NPWP ini. Digunakan pada saat melapor dan menyetor pajak. Nantinya NPWP akan terintegrasi dengan Nomor Induk

Kependudukan (NIK). Seiring dengan kemajuan jaman mungkin sudah saatnya kita memiliki nomor identitas tunggal atau bahasa sononya Single Identity Number, seperti yang ada di negara-negara maju yang tujuannya untuk kepraktisan dan lebih efisien serta lebih mudah mengingatnya.

Mulai berlaku tahun 2023 Setelah terbitnya UU Cipta Kerja maka untuk Cluster Perpajakan UU tersebut, Pemerintah menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengamanatkan integrasi ini. Integrasi NIK menjadi NPWP tentu tidaklah semudah memencet tombol, langsung jadi. Diperlukan persiapan yang sangat matang, karena keduanya dikelola oleh dua institusi berbeda dimana NIK dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri sedangkan NPWP oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.

Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai diberlakukan pada tahun 2023 mendatang. Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis maupun kewajiban perpajakan warga negara. NIK digunakan sebagai basis adminitrasi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, sedangkan WP Badan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Kapan NIK akan diaktivasi sebagai NPWP? Insya Allah tahun 2023 kita akan gunakan sepenuhnya” kata Suryo Utomo beberapa waktu yang lalu.

Apakah semua orang jadi wajib bayar Pajak?
Setelah ramai kabar di media masa bahwa NIK akan menjadi NPWP, banyak orang jadi gelisah bahkan takut, karena berpikir bahwa semua orang akan diwajibkan untuk membayar pajak? Benarkah ini?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan “Rakyat masih diberikan azas keadilan. Kalau tidak punya income ya tidak diwajibkan membayar pajak. Kalau incomenya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang nilainya Rp.54 juta/tahun, termasuk didalamnya tunjangan isitri, anak dan tunjangan jabatan, anda tidak perlu membayar pajak sampai level Rp.54 juta itu”.
Menkeu yang pernah kuliah di AS ini mengungkapkan pengalamannya waktu di negeri Paman Sam tersebut dimana mendapat Nomor

Mahasiswa yang merupakan Social Security Number yang ternyata terus digunakan sampai dia bekerja. Sudah sewajarnya NIK juga digunakan dari lahir sampai wafat, agar tidak pusing, karena untuk saat ini orang Indonesia masih menggunakan berbagai nomor untuk segala keperluan dari KTP, Paspor, Pajak, Bea Cukai dsb.Jadi jelas kan? Belum tentu anda diwajibkan untuk membayar pajak.

Lalu apa kegunaan NIK yang telah menjadi NPWP tersebut buat yang penghasilannya masih di bawah PTKP? Bukannya ada kewajiban pelaporan juga jika sudah memiliki NPWP?.

Jawaban pertanyaan ini juga sama yaitu tidak wajib lapor pajak apabila NIK belum diaktivasi sebagai NPWP.

Untuk cara aktivasi ada dua yaitu, pertama bila anda sudah memenuhi syarat income diatas PTKP tadi atau ada keperluan melengkapi syarat administrasi lain, maka anda harus datang ke Kantor Pajak terdekat untuk meminta agar NIK anda diaktivasi sebagai NPWP. Yang kedua NIK anda diaktivasi secara jabatan oleh DJP apabila DJP memiliki data bahwa anda memiliki penghasilan baik dari pekerjaan maupun dari aktivitas bisnis anda yang mewajibkan anda membayar pajak. Perlu diingat bahwa DJP kini sudah memiliki Automatic Exchange of Information (AEOI) dimana semua fihak yang berkaitan akan memberikan datanya kepada DJP, sehingga sudah tidak mungkin lagi kita menghindar dari pajak.

Jadi tenang saja, hilangkan saja rasa gelisah dan takut anda, karena belum tentu anda harus bayar dan lapor pajak. Tapi sebaliknya bila anda ternyata sudah memenuhi syarat maka jangan menunggu NIK anda diaktivasi oleh DJP menjadi NPWP, tetapi anda harus punya inisiatif dan segeralah datang ke Kantor Pajak karena sistem perpajakan di Indonesia menganut azas Self Assesment, artinya semua harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak secara mandiri. Orang Bijak Taat Pajak.***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *