BANDUNG BARAT, PelitaOnline-Kabar gembira bagi para desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang sedang menunggu pencairan Dana Desa (DD) Tahap II. Pasalnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB menyatakan, jika ADD Tahap II bisa segara dicairkan.
“Akhir bulan ini juga bisa cair, kalau berbagai persyaratan yang ditentukan bagi desa sudah terpenuhi,” ujar Kepala DPMD KBB Wandiana, di ruang kerjanya Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Senin (24/6/2019).
Menurut Wandiana, anggaran DD tahap II untuk 165 desa se-KBB tersebut jumlah totalnya mencapai Rp96.604.232.800, jauh lebih besar dibandingkan pencairan tahap I sebesar Rp48.302.116.400.
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dibagi tiga tahap. Untuk tahap pertama dicairkan hanya 20 persen dari anggaran keseluruhan masing-masing desa. Kemudian pada tahap II dan III, bisa dicairkan masing-masing 40 persennya lagi.
Pihaknya, untuk mencairkan anggaran tahap II berpegang teguh pada Perbup tersebut yang salah satu butirnya menyatakan desa harus memenuhi berbagai persyaratan. Pengajuan pencairan DD tahap II antara lain persyaratannya harus menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran LRA) Dana Desa Tahap I.
Selain itu kata Wandiana, desa juga harus melampirkan Laporan Padat Karya Tunai (PKT) berikut foto kegiatan bagi desa yang telah melaksanakan kegiatan fisik, Laporan PMK.193/PMK.07/2018 Laporan Dana Desa Tahap I tahun 2019 serta sejumlah persyaratan administrasi lainnya.
“Kita sudah sebarkan Pagu Dana Desa Tahap II Tahun 2019 ini, berikut persyaratan yang harus dipenuhi desa ketika mau pencairan tahap II ke camat masing-masing untuk disampaikan kembali pada desa di wilayahnya,” terang Wandiana.
Ditambahkan Wandiana, salah satu persyaratan untuk pencairan DD itupun, harus melampirkan rekomendasi camat. Karena camat inilah yang nantinya bisa ikut mengawasi dan mengontrol penggunaan anggaran tersebut di desa.
“Dana Desa yang diterima oleh desa, pada tahap dua ini jumlahnya cukup besar. Setiap desa paling sedikit sekitar Rp400 jutaan dan paling besar Rp700 juta lebih. Dan dalam penggunaannya perlu pengawasan yang ekstra juga dari para camat,” tuturnya. (Hens)