Herman Deru : Pertahankan Budaya dan Jaga Kelestariannya.

LAMPUNG, PelitaOnline–Gubernur Sumatra Selatan ( Sum-sel) H. Herman Deru, menyarankan, agar tradisi adat istiadat budaya Lampung jangan sampai hilang  pudar ditelan kemajuan zaman. Hari ini, kita saksikan sendiri di pernikahan ananda Muhammad Renaldojaya & Avin Cristhy. Ini suatau bukti, bahwa adat Lampung masih tetap terjaga kuat dan tak perna  goyah, walaupun arus glombang milenial begitu dasyat mempengaruhi generasi saat ini.

“Oleh karena itu, kita berharap kepada kedua mempelai ananda Renaldo dan Avin, yang saat ini lagi bersanding, agar dapat mempertahan adat istiadat budaya tersebut. “Meskipun, keduanya tergolong generasi milenial, namun budaya jadikanlah sebagai kearifan lokal. Jangan sampai hilang ditelan zaman,” papar Gunernur Sum-sel ini, saat jadi saksi pernikah antara Renaldo dan Avin, yang bertempat  di Jalan Pulau Legundi Gg H. Hayati Sukarame Bandar Lampun Jumat Tangga (5/4/19).

Acara akad nikah, antara Muhammad Renaldojaya SSTP, putra kedua dari bapak H. Sampurnajaya dan Ibu Hj Thahera Achmad, dengan Avin Cristhy, SE,MM, putri pertama bapak H Hambali S.sos, S Kep dan Ibu Hj Nurmety , SP,d sehari kemudian Sabtu tanggal (6/4), dilangsungkan acara resepsi bertempat di Gedung Bagas Raya Bandar Lampung. Mskipun tamu undang cukup membeludak, namun perhelatan pesta perkawinan kedua mempelai dibawa komando Wedding Organizer (WO) yang profesional, dirasa sangat khimad dan tertib.

Resepsi yang diperkirakan dihadiri sekitar 3000 orang tamu undangan ini selain para handai tolan dan sanak keluar dari kedua belapihak. Tampak hadir para pejabat tinggi birokrat di Bandar Lampung, 

Menurut salah seorang tokoh masyarakat Lampung juga mantan Bupati Kota Bumi, Pasyah, mengatakan, upacara akad nikah atau ijab kabul  tradisi lampung, biasanya pernikahan dilaksanakan di rumah calon mempelai pria, namun dengan perkembangan zaman dan kesepakatan, maka akad nikah sudah sering diadakan di rumah calon mempelai wanita.

Dikatakannya, rombongan calon mempelai pria diatur sebagai berikut :

– Barisan paling depan adalah perwatin adat dan pembarep (juru bicara)

– rombongan calon mempelai pria diterima oleh rombongan calon mempelai wanita dengan barisan paling depan pembarep pihak calon mempelai wanita.

“Rombongan calon pengantin pria dan calon pengantin wanita disekat atau dihalangi dengan Appeng (rintangan kain sabage/cindai yang harus dilalui,”ujar mantan bupati masa orde baru ini. Cak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *