Gubernur: Proses PPDB di Jabar Tidak Boleh Mencederai Rasa Keadilan.

BANDUNG, Pelita Online– Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, pedoman teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2019/ 2020 untuk SMU/ SMK di Jabar, akan mengikuti Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB tahun ajaran 2019/2020.

Dalam Permendikbud tersebut disebutkan bahwa tahun ini dari 100 persen kuota PPDB, 90 persennya untuk jalur wilayah atau zonasi. Sedangkan 5 persen lainnya untuk jalur prestasi dan 5 persen lagi untuk siswa pindahan dari luar kota. Menurut Gubernur, zonasi 90 persen itu, disesuaikan dengan kondisi di tiap daerah.

“Kita mengikuti aturan yaitu zonasi 90% tapi tentunya dengan terjemahan lokal yang tidak sama dengan daerah lain di Indonesia, bagaimana menghitung jarak dan sebagainya,” katanya, ditemui usai Rapim di Gedung Sate Bandung, Senin 22/04/2019).

Emil, sapaan Gubernur menuturkan, dalam proses PPDB di Jabar tidak boleh mencederai rasa keadilan. Jangan sampai ada calon siswa yang ditolak mendaftar, apakah diterima atau tidaknya di sekolah tersebut tergantung hasil seleksi. Menurutnya, aturan itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Kita ikut semua arahan dan kajian dari Kemendikbud dan Kemendagri hanya kita terjemahkan menjadi keadilan di level lokal. Jangan sampai ada keadilan yang tercederai,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya memerintahkan Dinas Pendidikan Jabar untuk melakukan simulasi pelaksanaan PPDB ke daerah. Selain itu tak kalah pentingnya adalah sosialisasi ke masyarakat mengenai syarat dan ketentuan pelaksaan PPDB yang pendaftarannya akan dibuka mulai Mei 2019.

“Terpenting adalah soialisasi, dari pengalaman saya banyak yang marah dan demo karena sebenarnya dia tidak baca peraturan itu, maka sosialisasi akan sangat penting,” ujarnya.

Gubernur menunjuk Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai ketua pelaksanaan PPDB di Jabar. Menurutnya, PPDB memiliki kompleksital yang sangat detil dan melibatkan berbagai bidang tidak hanya dinas pendidikan.

“PPDB mulai dari sekarang sumber informasi ada di Pak Sekda. Ini karena kompleksitasnya sangat detil dan dalam PPDB ini ada Inspektorat BKD dan bidang lainnya tidak hanya domain Disdik,” katanya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *