BANDUNG | Pelita Online | Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat meminta, Pemerintah Daerah mendukung keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK merupakan badan yang mempunyai tugas menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan dan melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.
Hal tersebut terungkap pada kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat di Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Rotan di Kabupaten Cirebon (27/07/2020). Kunjungan kerja dilakukan guna evaluasi program/kegiatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Saat ini baru tersedia 17 BPSK di seluruh Jawa Barat sejak pertama dibentuk pada tahun 2013, sehingga Komisi III menginginkan, seluruh kabupaten/kota mendukung keberadaan BPSK. Komisi II menilai, BPSK merupakan bagian prioritas bagi pemerintah provinsi. (uci)