BANDUNG | Pelita Online | Sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2019, di Gedung DPRD Jabar, jalan Diponegoro No 27 Bandung, Kamis (30/7/2020), meninggalkan beberapa catatan yang harus segera dilaksanakan oleh Pemprov jabar.
Walaupun laporan P2APBD Jabar 2019 sudah dapat diterima oleh DPRD Jabar, namun bukan berarti tidak ada catatan penting.
“DPRD Jabar memberikan sebelas (11) rekomendasi atau catatan penting yang harus segera dilaksanakan oleh Pemprov Jabar,” jelas Wakil Ketua Fraksi Gerindra-Persatuan, H. Daddy Rohanady, melalui telepon selulernya, jum’at (31/7/2020).
Dari sebelas rekomendasi itu, pihaknya meminta untuk segera menindaklanjuti temuan BPK.
“Misalnya yang mengacu pada 54 permasalahan kekurangan penerimaan sebesar Rp. 67,42 miliar,” tegas Daddy.
Poin kedua adalah mengenai kewajiban Pemprov Jabar untuk menaati Perda APBD, agar tidak melakukan penyelewengan. Misalnya, penempatan anggaran Rp. 67 miliar yang semula untuk penyertaan modal lantas beberapa waktu sempat dijadikan deposito. Hal ini diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Poin ketiga mengenai keberlangsungan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat (BUMD).
“BUMD, selain untuk memberikan social services (pelayanan publik), merupakan salah satu tulang punggung sumber Pendapatan Asli Daerah. Namun, sampai saat ini beberapa BUMD dalam pengelolaannya masih banyak permasalahan,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Jabar ini.
Hingga saat ini, hanya Bank BJB yang bisa dikategorikan sehat. Untuk keberlangsungannya, dia tidak merekomendasikan Bank BJB mengakuisisi Bank Banten.
“Jangan sampai yang sudah berjalan baik, justru menjadi terganggu keberlangsungannya,” pungkas Wakil Ketua Fraksi Gerindra asal dapil Cirebon Indramayu. (uci)