BANDUNG | Pelita Online | DPRD Jawa Barat mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) dan Bandungraya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung, Kab Bandung Barat dan Kab Sumedang).
Sejak diterapkan PSBB di kawasan Bodebek dan Bandung Raya, ternyata tingkat kepatuhi masyarakat dalam masih rendah, hal ini terbukti masih cukup banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat seperti tidak mengenakan masker, sarung tangan dan berboncengan bagi pemotor roda dua, mobil yang kelebihan penumpang. Serta masih banyak juga ditemukan kendaraan (keluar-masuk) wilayah PSBB.
Menurut, Anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SmHk, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian masyarakat yang wilayahnya sudah diterapkan/ diberlakukan PSBB, baik di wilayah PSBB Bodebek maupun PSBB Bandung Raya, tentunya ada beberapa hal. Diantaranya, kurang maksimalnya dalam melakukan sosialisasi PSBB; Kekurang pahaman masyarakat tujuan penerapan PSBB. Dan bisa jadi juga, karena para petugas lapangan kurang tegas dalam menerapkan sanksi bagi pelanggara PSBB. Masih cukup banyaknya pelanggaran PSBB di dua tempat penerapan PSBB (Bodebek dan Bandung Raya) tentunya perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana efektifitas penerapan PSBB terhadap menurukan persebaran virus covid-19”, kata Mirza Agam Gumay yang akrab di sapa Agam. Bandung, Senin (27/4-2020.
Kita (DPRD-red) mendorong dan sangat menyambut agar pemerintah provinsi bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, melakukan evaluasi secara berkala terhadap peleksanaan PSBB. Selain itu, Kita juga meminta pemprov Jabar dan Gugus Tugas Covid-19 untuk terus meningkatkan koordinasi antarwilayah untuk mengetahui sejauhmana efektifitas PSBB dalam menurunkan persebaran Covid-19. Terutama diwilayah Bodebek dan Bandungraya, ujar politisi Partai Gerindra ini.
Agam menambahkan, kan salah satu satu indikatornya dampak dari PSBB tersebut ialah menurunnya tingkat arus lalu lintas hingga 30 persen. Dengan begitu, persebaran sebelum pemberlakuan PSBB dan setelah PSBB seharusnya dapat terlihat signifikan.
“Kalau bisa menunjukan perbedaan yang signifikan dari normal bisa ditekan hingga 30 persen berarti bisa dikatakan berhasil. Namun, kita harus apresiasi juga upaya pemerintah dan tim gugus tugas covid-19 provinsi dan Kab/kota dalam menegakkan PSBB secara maksimal,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra-Persatuan DPRD Jabar ini.
Lebih lanjut anggota Komisi I dari dapil Kab Cianjur ini mengatakan, dalam menjalankan PSBB tentunya sangat dibutuhkan sinergitas antar lembaga terutama TNI Polri demi menegakkan PSBB tersebut. Sebab, banyak daerah perbatasan dan perilaku masyarakat masih harus disosialisasikan penuh terkait dengan PSBB. Dengan begitu diharapkan dapat menekan dan mengefektifkan selama PSBB berjalan. “Saya meyakini dari kerjasama TNI Polri dapat mengoptimalkan pemberlakuan PSBB ini,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait adanya keributan ditengah masyarakat soal bantuan dari pemerintah baik dari pusat, Provinsi maupun Kab/kota , tentunya menjadi PR bagi pemerintah untuk membenahi data masayrakat penerima bantuan. Hal ini penting agar kedepan jangan lagi terulang bantuan tidak tepat sasaran.
“Jadi disinilah pentingnya data yang benar dan akurat dan harus diverifikasi sebelum data tersebut disetujui. Hal ini pernah disampaikan DPRD Jabar kepada Pemprov Jabar, agar berhati-hati dalam mendata masyarakat terdampak covid-19, calon pemerima bantuan.
Jangan sampai saling menyalahkan, desa nyalahkan pusat, propinsi ataupun kabupaten maupun sebaliknya desa, RW, RT, pungkasnya.
Situasi dan kondisi seperti ini, perlu kesadaran, kejujuran, solideritas rasa gotong royong, kebersamaan dan budaya malu,bila memang mampu dan ternyata terrdata bantuan/sebagai penerima yah kembalikan saja atau berikan pada yang lebih membutuhkan dilingkungan terdekat, itu jauh lebih mulya tampa kegaduhan, himbaunya.
Agam juga menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat, untuk mematuhi arahan pemerintah mengenai larangan mudik yang akan diberlakukan mulai 23 April 2020. Keputusan larangan mudik tersebut, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus penuluran virus corona atau COVID-19 di daerah. (uci)