Disdik Jabar, Keluarkan Surat Edaran Terkait IBPD

BANDUNG, | Pelita Online |   Melalui  Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)  Provinsi Jawa Barat  Ir. Dr. Hj.Dewi Sartika, N0. 422-4/ 4460 – Set  Disdik yang ditujukan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dari KCD 1 sampai dengan XIII, dalam menyikapi perkembangan terkini terkait penyebaran Covid -19 yang berdampak pada  ekonomi masyarakat pendidikan, terutama bagi orang tua siswa yang punya  kewajiban membayar IBPD (Iuran Bulanan  Peserta Didik). (22/4/2020) .

Surat edaran Kadisdik Jabar, tersebut telah mengacu pada  Peraturan Pemerintah  (PP) no 48 tahun 2008  tentang pendanaan pendidikan, serta  surat edaran menteri pendidikan no 4 tahun 2020  tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa Darurat  Penyebaran Corona Virus Disease, (Covid-19) pada Keputusan Gubernur Jabar no  443/ Kep  189/ HukHAM / 2020 tentang status  keadaan tertentu Darurat wabah  penyakit Covid – 19 di Jawa Barat. Untuk itu, selain masa perpanjangan waktu belajar dirumah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mempertimbangkan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah negeri jenjang SMA / SMK dan SLB  di Jabar.

Para Kepala sekolah agar mengkaji ulang kegiatan sekolah yang sudah diprogramkan dalam RAKS, sejak diterapkan KBM dirumah hingga akhir semester genap, dengan mengoptimalkan biaya pendidikan dari”Dana BOS”. Juga melakukan efisiensi dan Revisi  kebutuhan anggaran dalam RAKS, dengan memilah, menunda atau membatalkan program yang  tidak dapat dilakukan akibat kondisi darurat Covid – 19.

Point yang utama agar sekolah menginventalisir  orang tua peserta didik yang tidak punya penghasilan tetap atau biaya lebih untuk pembayaran IBPD ( Iuran Bulanan Peserta Didik), secara Fleksibilitas berupa toleransi waktu pembayaran, pengurangan besaran atau pembebasan bayaran, setiap SMA/ SMK dan SLB  Negeri tidak diperkenankan mewajibkan orang tua siswa membayar IBDP sekaligus untuk beberapa bulan, tegas kadisdik jabar.

 

Namun diluar Sekolah Negeri  yang penyelenggaraan dilaksanakan oleh masyarakat, tentunya kebijakan ada di swasta, disesuaikan dengan kebijakan yayasannya perihal “Pembiayaan pendidikan, tegas kadisdik jabar pada media.dari point surat edaran diatas, wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Ir. H. Abdul Hadi Wijaya menilai Kebijakan Pemerintah Pendidikan cukup bijaksana untuk meringankan  orang tua siswa yang terdampak dengan Coronavirus Diseases dan semoga direalisasikan oleh Satuan Pendidikan Sekolah Negeri sesuai surat edaran . Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, s Ir. Dr. Hj.Dewi Sartika aat dimintai tanggapan melalui telepon dan WhatsApp, belum bisa menjawab (red/ fr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *