BANDUNG, | Pelita Online | Melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat Ir. Dr. Hj.Dewi Sartika, N0. 422-4/ 4460 – Set Disdik yang ditujukan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dari KCD 1 sampai dengan XIII, dalam menyikapi perkembangan terkini terkait penyebaran Covid -19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat pendidikan, terutama bagi orang tua siswa yang punya kewajiban membayar IBPD (Iuran Bulanan Peserta Didik). (22/4/2020) .
Surat edaran Kadisdik Jabar, tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, serta surat edaran menteri pendidikan no 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease, (Covid-19) pada Keputusan Gubernur Jabar no 443/ Kep 189/ HukHAM / 2020 tentang status keadaan tertentu Darurat wabah penyakit Covid – 19 di Jawa Barat. Untuk itu, selain masa perpanjangan waktu belajar dirumah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mempertimbangkan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah negeri jenjang SMA / SMK dan SLB di Jabar.
Para Kepala sekolah agar mengkaji ulang kegiatan sekolah yang sudah diprogramkan dalam RAKS, sejak diterapkan KBM dirumah hingga akhir semester genap, dengan mengoptimalkan biaya pendidikan dari”Dana BOS”. Juga melakukan efisiensi dan Revisi kebutuhan anggaran dalam RAKS, dengan memilah, menunda atau membatalkan program yang tidak dapat dilakukan akibat kondisi darurat Covid – 19.
Point yang utama agar sekolah menginventalisir orang tua peserta didik yang tidak punya penghasilan tetap atau biaya lebih untuk pembayaran IBPD ( Iuran Bulanan Peserta Didik), secara Fleksibilitas berupa toleransi waktu pembayaran, pengurangan besaran atau pembebasan bayaran, setiap SMA/ SMK dan SLB Negeri tidak diperkenankan mewajibkan orang tua siswa membayar IBDP sekaligus untuk beberapa bulan, tegas kadisdik jabar.
Namun diluar Sekolah Negeri yang penyelenggaraan dilaksanakan oleh masyarakat, tentunya kebijakan ada di swasta, disesuaikan dengan kebijakan yayasannya perihal “Pembiayaan pendidikan, tegas kadisdik jabar pada media.dari point surat edaran diatas, wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Ir. H. Abdul Hadi Wijaya menilai Kebijakan Pemerintah Pendidikan cukup bijaksana untuk meringankan orang tua siswa yang terdampak dengan Coronavirus Diseases dan semoga direalisasikan oleh Satuan Pendidikan Sekolah Negeri sesuai surat edaran . Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, s Ir. Dr. Hj.Dewi Sartika aat dimintai tanggapan melalui telepon dan WhatsApp, belum bisa menjawab (red/ fr)