Dalam Pemeriksaan Tantan Tidak Menyebut Ada Kegiatan fiktif : Ini Penjelasan Terdakwa

BANDUNG,|PELITA ONLINE — Dengan alasan sudah menunjuk Panitia Tim Realisasi Anggaran dan tidak pernah melaporkan ada persoalan, Terdakwa korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Barat menyebut tidak ada kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Kadin Jabar selama dipimpin olehnya. Tatan Pria Sudjana menganggapnya tak ada masalah sebelum ada laporan serta tidak ada catatan dari Disperindag Jabar setelah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diberikan.

Hal tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan perkara korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 untuk Kadin Jabar. Pada sidang dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa yang dilaksanakan secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus hari Rabu (20-04-2022), mantan Ketua Umum Kadin Jabar itu mengakui bahwa adanya kerugian negara tahu setelah ada laporan dari Dony (Dony Mulyana Kusumah) sebagai pelapor dan tahu ada proses perhitungan yang menyatakan ada kerugian negara setelah proses hukum ini berjalan dan setelah Sekretaris Panitia Realisasi Anggaran Kadin Jabar, Indri memberi keterangan saat menjadi saksi di persidangan.

Masih menurut Tatan Pria Sudjana, pengelolaan Dana Hibah, bagi Kadin dapat berjalan tepat sasaran sehingga perlu dikelola dengan mengedepankan tertib administrasi. Sehubungan dengan harapan itu, kepada pihak Disperindag Jabar untuk melakukan evaluasi secara berkala semua kegiatan yang difasilitasi dengan dana hibah itu. Bahkan kepada pihak Disperindag Jabar, sempat meminta amandemen untuk beberapa kegiatan. Namun, untuk amandemen itu ditolak oleh Pihak Disperindag dengan alasan waktu pelaksanaan sudah mepet.

Sehubungan dengan diterimanya Dana Hibah Kadin (Jabar), untuk merealisasikan kegiatan itu sudah membuat tim realisasi anggaran, dengan susunan kepanitiaan dikukuhkan melalui SK resmi. Dengan demikian teknis kegiatan seluruhnya dilaksanakan oleh panitia realisasi anggaran dan dari pelaksanaan kegiatan tak ada persoalan dan baru tahu ada beberapa indikasi masalah setelah berjalan proses persidangan.

Sidang perkara korupsi kerugian negara Rp1.725.000.000,- tersebut akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Eman Sulaeman, S.H., M.H. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *