CIREBON||Pelita Online||,- Ceritanya, pada tahun anggaran 2018 lalu perusahaan asal Kota Tasikmalaya, sebut saja PT. PGA melaksanakan pekerjaan preservasi jalan nasional di ruas Cirebon-Kuningan-Ciamis (CKC) secara longsegmen dengan nilai kontrak sekitar Rp45 miliar.
Proyek dibawah kewenangan PPK 5 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker-PJN) Wilayah III Provinsi Jabar yang dilaksanakan oleh PT. PGA itu, dinilai oleh PPK progres yang dihasilkan terlihat mengalami keterlambatan, terutama pada pekerjaan draenase.
Melihat gelagat terdampak adanya keterlambatan, PPK pun mengambil sikap tegas
untuk melakukan percepatan pekerjaan yang ditangani oleh PT. PGA. Alhasil ditunjuklah oleh PPK seorang pembantu untuk menanggulangi keterlambatan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. PGA. Tentu atas dasar persetujuan direktur utama PT. PGA saat itu (Alm) H. Endang Rukanda dengan disaksikan kedua orang direksi PT. PGA.
Sebelum melaksanakan tugas pekerjaannya, PPK sempat menyatakan kepada pembantu percepatan proyek, kalau hasil pekerjaannya telah selesai 100% nanti silahkan pihak yang membantu menagihnya pada PT. PGA.
Merasa sudah mendapat ijin dan persetujuan dari direktur utama PT. PGA dan juga merasah orang yang ditugaskan oleh PPK, akhirnya pihak pembantu melaksanakan tugas pekerjaan tepat di titik yang terjadi longsoran atau tepatnya di KM-Cn 47+700 dan KM-Bdg 145+300.
Dilaksanakanlah pekerjaan pembuatan saluran oleh pembantu percepatan proyek di dua titik lokasi, tentu dalam pelaksanaannya ada pembiayaan yang perlu dikeluarkan. Halnya sewa alat, upah pekerja dan lain halnya lagi.
Hitung punya hitung oleh pihak yang ditugaskan untuk membantu percepatan penanganan proyek tersebut selama pelaksanaannya, pembiyaan yang dikeluarkan mencapai Rp71 juta dengan rinciannya pekerjaan yang terdapat di titik KM Cn 47+700 sebesar Rp. 35 juta dan di titik KM BDG 145+300 sebesar Rp36 juta.
Nah ironisnya, ketika dilakukan penagihan selama 6 tahun berjalan, orang yang membantu cukup terabaikan oleh pihak PT. PGA. Terutama saat dilakukan penagihan kepada Hj. Sri Mulya sebagai istri Alm H. Endang Rukanda dan juga selaku ahli waris atau penerus PT.PGA. Meski begitu, Hj. Sri Mulya pada akhirnya menyetujui untuk melakukan pembayaran. Tetapi terkesan mengambang, kapan yang sampai sekarang belum ada realisasi untuk melunasinya.
Seperti diketahui, pelitaonline.co.id bahwa selama 6 tahun setelah proyek
ruas jalan nasional CKC itu kelar. PT.PGA Group masih konsisten dalam menangani proyek-proyek konstruksi jalan. Baik proyek jalan nasional maupun proyek jalan provinsi yang bernilai puluhan miliaran rupiah sampai saat ini.
Sehingga timbul perkataan, apalah artinya bagi PT. PGA uang sebesar Rp70 juta dibanding dengan keuntungan yang diperoleh PT. PGA yang notabene mencapai milyaran rupiah setiap tahunnya. (tom/bersambung)