TPF YLBHC – Dewan Kota – P3EMLSAD : Berantas Mafia Minyak Goreng

CIANJUR, |PELITA ONLINE|-Tim Pencari Fakta LM2G, kerjasama YLBHC, DEWAN KOTA dan P3EM (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Masyarajat), atas Kelangkaan dan Mahal Minyak Goreng, di Kabupaten Cianjur,  Jawa Barat, menyampaikan pernyataan sikap kepada Bupati Cianjur, dan pemerintah pusat.

Pernyataan sikap TPF- LM2G, yaitu mendesak Bupati Cianjur (Cq.Dinas Perdagangan, TPID,dll), dan  DPRD Cianjur, untuk pro aktif, menjamin ketersediaan minyak goreng, di Kabupaten Cianjur.

Menyesalkan dicabutnya Permendag RI. Nomor : 06 Tahun 2022, dimana Negara “ada kesan” dikendalikan oleh pihak Pengusaha (Mafia Minyak Goreng), oleh karena itu mendesak Pemerintah cq Menteri Perdagangan untuk segera mengeluarkan Peraturan, tentang HET Minyak Curah dan Minyak Sawit Kemasan.

Mendukung Kebijakan Presiden RI, untuk menstop Eksport Minyak Goreng,  dengan lebih memprioritaskan kepentingan Dalam Negeri.

Mendukung  upaya Kejaksaan RI dan Polri, dalam upaya penegakkan hukum, dengan melakukan penindakan hukum terhadap mafia Minyak Goreng, baik di Pusat maupun di Daerah.

Pemerintah, baik Pusat maupun Kabupaten Cianjur (cq.BPS, Dinsos,dll), untuk mengevaluasi penerima Bansos basis DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Masyarakat).

TPF- LM2G mengajak masyarakat Cianjur, untuk melakukan pengawasan dan melaporkan adanya temuan indikasi pelanggaran dalam program Bansos, khususnya BLT Minyak Goreng.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua TPF – LM2G, Anton Johari dan Sekretaris TPF LM2G  Ade Juhara disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Dalam pernyataan sikap itu, dikemukakan mengapresiasi salah satu tuntutan unjuk rasa mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat, diantaranya adalah menuntut stabilitas, atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di Indonesia.

Di Kabupaten Cianjur sendiri yaitu DPRD Cianjur, sebagai wakil rakyat, merespon tuntutan mahasiswa, dengan ikut menandatangi terkait Stabilitas Minyak Goreng.

Upaya Pemerintah Pusat, pada bulan Januari 2022, menerbitkan Permendag RI. Nomor : 06 Tahun 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, akan tetapi, pada Bulan Maret 2022, dianulir oleh Permendag Ri Nomor : 11 Tahun 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah.

Dalam upaya penegakkan hukum, memberantas Mafia Minyak Goreng, Kejaksaan Agung dan Polri, melakukan tindakan hukum dengan menangkap dan menetapkan beberapa tersangka, karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor : 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, baik itu dari pihak unsur pejabat negara dan pengusaha.

Untuk mengantisipasi  langka dan mahalnya nya Minyak Goreng, Presiden RI (Joko Widodo), melakukan operasi pasar, meluncurkan Program BLT Minyak Goreng, dan akan melarang Export Bahan Baku Minyak Goreng (CPO) dan Minyak Goreng.

Diperoleh keterangan dari Dinas Sosial Cianjur, sebanyak 229.228 Kepala Keluarga, di Kabupaten Cianjur, akan mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng, periode April, Mei, Juni 2022.

Terkait data penerima bansos di Kabupaten Cianjur, yang berbasis DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), di lapangan masih kontroversi dimana ada indikasi penerima manfaat tidak sesuai dengan kriteria.(Man Suparman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *