Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jabar, Iemas Masithoh M Noor mengungkapkan, Pansus VI memperoleh banyak masukan dan informasi terkait perumusan Raperda KTR, salah satunya mengenai larangan pemasangan iklan.
“Tentang pelarangan iklan yang berbau tentang rokok yang masih menjadi permasalahan utama di Kabupaten Cirebon dalam menegakkan Perda KTR ini, Kabupaten Cirebon telah merumuskan perda ini sejak dua tahun terkahir ini dan selalu gagal oleh persoalan iklan rokok yang memang menjadi pendapatan daerah yang menguntungkan,” kata Iemas, saat Pansus VI mengunjungi Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Kawasan Tanpa Rokok, Senin (5/11).
Dikatakan, saat ini yang perlu dipahami dalam Perda ini adalah pengaturan zona larangan merokok, bukan larangan merokok.
“Perda ini mengatur zona larangan merokok atau smoking area, jadi bukan melarang untuk tidak merokok,” kata Iemas.
Ia berharap adanya Perda ini, orang semakin sadar, kesehatan sangat penting, sehingga pada akhirnya masyarakat tidak merokok. Anggaran untuk membeli rokok bisa dialihkan untuk hal yang lebih bermanfaat lagi.