PEDAMARAN,|PELITA ONLINE|-Pejabat Kasi Pelayanan Umum Setcam Pedamaran Sulastri Listiadi, SE, dilantik menjadi Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa (Kades) Rangkui Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komring Ilir (OKI)
Pelantikan dilakukan di Aula Kantor Camat Pedamaran Kamis (2/9/2021), oleh Camat Pedamaran. Selain disaksikan oleh unsur muspika kecamatan dan sejumlah tokoh masyarakat setempat, juga tampak hadir Kalaksa BPBD OKI Listiadi Martin.
Usai dilantik, Sulastri mengatakan, keberhasilan seorang kades, dalam merencanakan, mengorgaisasikan, dan menggerakan, untuk mencapai tujuan, merupakan sebagai indikator keefektipan kades itu sendiri.
Menurut Sulastri, indikator keberhasilan dimaksud, adalah dalam tatakelola desa yang mengacu, pada undang-undang (UU) dan peraturan desa. Demikian kata Sulastri, kepada Pelita Online.co.id.

Sulastri menambahkan bahwa Desa Persiapan Rangkui Jaya, adalah merupakan desa pemecahan dari desa Pedamaran VI, yang hingga saat ini masih banyak “PR” yang perlu diperjuangkan terutama statusnya untuk menjadi Desa depinitif. Hal ini, katanya tidak terlepas dari petunjuk, bimbingan dan motivasi berbagai pihak terutama Kepala Desa Pedamaran VI. “Agar Desa Rangkui Jaya ini, dapat tumbuh dan berkembang maju dalam rangka kesejahteraan masyarakat,”ungkap Sulastri
Dalam sambutannya, Camat Pedamaran, Telly Thaurussia, S. STP,.M.si menyampaikan, bahwa Penjabat Sementara kepala desa mempunyai tugas pokok, fungsi dan wewenang sama dengan Kepala Desa.
” Penjabat kepala Desa sesungguhnya bukan sebuah pekerjaan yang ringan yang telah diamanatkan oleh bapak Bupati OKI Iskandar SE, bagi kepala Desa yang baru dilantik harus mampu menjawab semua tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri diatas kepentingan di atas semua kepentingan masyarakat Desa, demi membangun serta memajukan Desa dan warganya,” terang Iskandar
Kalaksa BPBD OKI Listiadi Martin, S.sos, MM, yang juga suami dari Sulastri, saat dimintai komentarnya, Listiadi, spontan menjawab tugas Pjs kades adalah amanah yang harus dijalankan dengan baik. ” Maka jalankan lah, tugas PJs ini, sesuai dengan tupoksi yang sudah diatur dalam peraturan dan UU desa,”ungkap Listiadi. (cakdar)









