Warga Penempat Kios Sepakati Kosongkan Bangunan Melintang Sungai Cimulu, Pembongkaran Dilakukan Sendiri

TASIKMALAYA||Pelita Online||,- Warga yang menempati kios-kios di Jalan Wiradinatanuningrat Kota Tasikmalaya atau tepatnya depan kantor UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy akhirnya menyepakati mengosongkan kawasan tersebut. Mereka membongkar kios-kios yang selama ini ditempatinya itu dilakukan secara masing-masing.

Dari pantauan pelitaonline.co.id Kamis, (24/7/2025), sejumlah kios-kios yang berada didepan Kantor UPTD Wilayah Sungai Citanduy tersebut sudah nampak kosong, kecuali yang masih nampak terlihat yang belum dilakukan pembongkaran itu adalah bangunan-bangunan lain yang melintang halnya jembatan.

Berdasarkan keterangan warga penempat kios-kios itu, mereka sudah memulai membongkar bangunan pada Selasa (22/7/2025). Mereka juga mengaku membongkar sendiri tanpa uang kompensasi, yang lainnya mengaku membongkar sendiri itu inisiatif sendiri lantaran memanfaatkan bahan material yang masih terterap dengan harapan dapat kembali dimanfaatkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, para penempat bangunan-bangunan melintang sungai Cimulu itu jauh sebelumnya sudah mengambil keputusan untuk membongkar sendiri. Hal ini mengacu pada surat peringatan 3 yang sudah dilayangkan oleh UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy selaku pemiliknya.

Kasubag TU UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy, Irwan Nur Kurniawan, membenarkan jika warga yang menempati bangunan di depan kantor ini sudah mengosongkan lokasi tersebut. “Mereka berinisiatif sendiri dan ada kesanggupan untuk membongkar dan mengosongkan tempat tersebut,” ujarnya.

Adapun rencana pembongkaran sebenarnya yang akan dilakukan oleh pihak Penyedia Jasa (PJ) serangkaian dengan kegiatan normalisasi Sungai Cimulu adalah tanggal 26 Juli 2025 mendatang, terang Irwan ditemui di kantornya Kamis (24/7/2025) siang.

Disinggung terkait warga yang terdampak pembongkaran bangunan melintang sungai yang berusaha melakukan perlawanan, Irwan mengakui ada. Tapi itu baru sebatas yang bersangkutan mengklaim memiliki izin yang sampai saat ini dia belum menunjukan surat izin itu. “Nah, kalaupun ada itu kan di tanah milik kita, secara logika kenapa harus di bayar,” pungkas Irwan dengan tegas.(tommy riyaldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *