BANDUNG, PelitaOnline--Sengketa PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company, Tbk dengan Pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP RTMM-SPSI), memasuki babak baru.
Pada babak pertama, manajemen PT Ultrajaya memenangkan sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), terkait aksi mogok kerja 500 karyawannya, September 2018. Babak berikutnya, PT Ultrajaya mengajukan banding terkait putusan perdata Pengadilan Negeri (PN) Baleendah Bandung yang tidak dipenuhi oleh tergugat satu dan dua pada tanggal 23 April 2019 lalu.
Kuasa hukum PT Ultrajaya Tbk, Jogi Nainggolan saat jumpers di Hotel Mason Pine Kotabaru Parahyangan-Padalarang Kamis (9/5/2019) mengatakan, putusan banding tersebut dilakukan PT Ultrajaya karena tergugat satu, yakni organisasi serikat buruh PUK RTMM-SPSI PT Ultrajaya dan tergugat dua, para pengurus dalam organisasi tersebut tidak melaksanakan amar putusan majelis hakim.
“Para tergugat melakukan tindakan melawan hukum. Karena tidak melaksanakan putusan majelis hakim,” ungkapnya.
Dikatakannya, perkara perdata nomor : 226/pdt.G/2018/PN.Blb tersebut telah dimenangkan oleh penggugat yakni PT Ultrajaya dengan mengabulkan sebagian gugatan. PT Ultrajaya menang dalam gugatan dengan putusan tergugat harus membayar ganti rugi dan membayar biaya perkara.
Mengingat tergugat tidak melaksanakan putusan hakim, maka pihaknya mengajukan banding pada 7 Mei 2019 sebagaimana Akta Permohonan Banding nomor : 226/Pdt.G/2018/PN.Blb.Jo.22/Pdt.BD/2019/PN.Blb.
“Karena kami anggap mereka melakukan perlawanan, maka kami banding,” jelasnya.
Sementara untuk para buruh yang melakukan aksi mogok kerja, hingga saat ini masih tetap bekerja. Begitu juga dengan tergugat, masih seperti biasanya aktif bekerja. Namun pihak manajemen, menilai tingkat kedisiplinan mereka.
“Informasi dari HRD karyawan masih tetap bekerja.Tapi kalau ada tindakan tidak disiplin, kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan kerja,” tegas Jogi.
Sebelumnya diberitakan, karyawan PT Ultrajaya melakukan aksi demo menuntut, perusahaan memberlakukan lagi kebijakan pensiun 2+1, batas usia pensiun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 45 Tahun 2015, mengadakan gathering, dan jangan ada outsourcing di corebusiness (OMS dan CMS). Lalu PT Ultrajaya mengajukan gugatan ke pimpinan unit kerja (PUK) di Pengadilan Negeri Bale Bandung. (Hens)