KAB. BANDUNG| Pelita Online| Jalan Nasional ruas Soreang-Rancabali-Cidaun atau sebaliknya yang menghubungkan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur kian nyaman saja untuk dilalui, setelah dua tahun kebelakangan ini terus ditangani melalui paket priservasi jalan Soreang-Rancabali-Cidaun.
Terlebih di tahun 2020 sekarang ini, PT. Seneca
Indonesia selaku pemenang tender kembali menangani pekerjaan yang masuk dalam wilayah kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat tersebut.
Sebagaimana hasil liputan Pelita Online dilokasi proyek yang menjadi garapan PT. Seneca tersebut, Kamis (24/12/2020) sore hari. Secara signifikan, banyak sekali perubahan lebar dan mulus di ruas jalan Soreang-Rancabali-Cidaun tersebut. Meski tidak sedikit yang masih relatif sempit, bergelombang dan jalan dalam kondisi banyak patahan.
Namun sepertinya, dengan kondisi itu tidak menyurutkan pemerintah pusat melalui Satker PJN Wilayah II untuk terus mengenjot ruas jalan ke arah yang lebih baik dengan standar nasional. Buktinya di tahun 2020 sekarang ini, pemerintah pusat berhasil melebarkan ruas jalan yang sebelumnya hanya dapat dilalui satu kendaraan saja.
Sebagaimana diketahui, kendati masih dalam penangan pihak PT. Seneca Indonesia, namun setidaknya, tebing yang terdapat di Desa Wangun Jaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur yang sebelumnya hanya dapat dilintasi oleh satu kendaraan tersebut kini sudah nyaman untuk dilalui kendaraan dari dua arah.
Pelebaran tebing dan jurang yang dikenal oleh masyarakat setempat dengan sebutan “Leuweung” (Hutan) Wangun tersebut tentu menjadi sebuah prestasi baik bagi pihak Satker PJN Wilayah II Provinsi Jabar maupun bagi pihak kontraktor penggarap dalam hal ini PT. Seneca Indonesia, lantaran harus menggunak teknis khus dalam penggarapannya.
Mengapa tidak, karena selama ini pengguna jalan yang melintasi ruas tersebut harus berjibaku untuk melewatinya, selain harus bergiliran melintas juga resikonya masuk jurang karena tak diketahui kalau ditengah-tengah tebing tersebut kendaraan harus berpapasan yang tentunya saat belum dilebarkan tidak dapat dipaksakan untuk berlintasan, kecuali harus kembali mundur salah satunya. (TOM)









