Sudah 8 Bulan Klaim Debitur Meninggal Dunia di Jiwasraya Bukopin Tidak Kunjung Selesai

BANDUNG,||Pelita Online||-Tidak diketahui harus menunggu berapa lama klaim debitur yang meninggal dunia di asuransi Jiwasraya Bukopin bisa terselesaikan, karena pengajuaan klaim ini sudah dilakukan 8 (delapan) bulan yang lalu, yaitu bulan Agustus 2022.

Setelah debitur atas nama  Nanny K Dwisetyati meninggal dunia, Senin, 04 Juli 2022, pengajuan klaim ke asuransi Jiwasraya Bukopin dilakukan melalui Koperasi Syariah Pekerja Pos Indonesia (Kosppi).

Mengapa pengajuan klaim asuransi ini dilakukan melalui Kosppi, karena debitur selaku pensiunan  ada melakukan peminjaman uang di Kosppi dengan jaminan SK Pensiun Pegawai TNI. Semua persyaratan pengajuan klaim asuransi sudah dipenuhi antara lain surat pernyataan ahli waris, surat keterangan ahli waris, surat kematian, surat penguburan dan lain sebagainya. Hanya pada bulan Pebruari 2023, ada surat pemberitahuan dari Jiwasraya tertanggal 16 Januari 2023, yang diterima ahli waris debitur tanggal 1 Pebruari 2023 melalui Kosppi, mengenai  adanya kekurangan persyaratan dalam pengajuan klaim ini, antara lain Koreksi tanggal lahir tertanggung, Surat pernyataan dokter, dan Surat Keterngan dokter/resume medis perawatan. Hanya dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kekurangan persyaratan sudah diberikan/dikirimkan melalui Kosppi. Namun sampai saat ini belum juga ada kabar kapan penyelesai klaim asuransi ini selesai.

“Bagaimana kita dapat bersaing dalam dunia usaha global, kalau kerja BUMN nya lamban dan tidak  profesional, menangani satu klaim dari satu debiturnya harus berbulan-bulan penyelesaian. Apalagi sistem informasi dan komunikasi sudah maju. Ini harus menjadi perhatian untuk Menteri BUMN, Dirut Bukopin, dan Dirut Jiwasraya”, ujar Syafrin Zaini, ahli waris debitur.

Lanjutnya Syafrin lagi, “kami ahli waris bukannya membutuhkan uang klaim asuransi yang diajukan, karena uang  itu adalah hak Kosppi sebagai pembayaran sisa pinjaman dari debitur. Kami memerlukan SK Pensiun yang asli yang tertahan di pihak Jiwasraya Bukopin, guna mengurus peralihan hak penerimaan pensiuan di Asabri. Karena pihak Asabri tidak akan memproses peralihan hak pensiun kepada ahli waris kalau tidak menyertakan SK Pensiun yang asli.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *