JAKARTA, Pelita Online -Sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat dan Petunjuk Pelaksana DPP Partai nomor 01 bahwa salah satu syarat menjadi wakil pimpinan DPRD adalah mempunyai pengalaman menjabat sebagai Anggota Dewan.
Pada Senin 9/9 DPP Partai Demokrat melalui Ketua DPD Partai Demokrat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 156/SK/DPP.PD/VIII/2019 Tentang Penetapan Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 dari Partai Demokrat yang di tetapkan di Jakarta pada Tanggal 30 Agustus 2019 ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP PD Prof. DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen DR. Hinca IP Pandjaitan XIII , SH.MH.ACCS.
Amri Sudarsono, SE saat di hubungi awak media membenarkan perihal tersebut “ya memang benar saya sudah menerima SK dari DPP, Alhamdulillah di beri amanah menjadi pimpinan DPRD, semoga dengan jabatan yang di amanatkan ini, saya bisa amanah dan saya siap menjalankan keputusan keputusan DPP. Terang Amri. (red)